RESTORATIVE JUSTICE POLSEK PERCUT SEI TUAN - Berawal dari laporan R ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan melaporkan adiknya inisial A.H.L. yang mendatangi rumahnya sembari marah-marah dan melakukan pengrusakan. (Kamis, 30/06/2022 sekira pkl 00.30 WIB).
Oleh piket SPKT pelapor diarahkan kepada piket unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan R tersebut.
Kemudian piket Reskrim mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Percut Sei Tuan. Selanjutnya piket reskrim memediasi kedua belah pihak.
Setelah dimediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI