Mohon tunggu...
Admin
Admin Mohon Tunggu... Masih berbenah diri/editing,admin/freelance

Terima kasih orang yang sudah berperan dalam hidupku, baik yang peduli maupun yang tidak tahu diri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Restorative Justice Polsek Percut Sei Tuan

30 Juni 2022   15:33 Diperbarui: 30 Juni 2022   15:36 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RESTORATIVE JUSTICE POLSEK PERCUT SEI TUAN - Berawal dari laporan R ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan melaporkan adiknya inisial A.H.L. yang mendatangi rumahnya sembari marah-marah dan melakukan pengrusakan. (Kamis, 30/06/2022 sekira pkl 00.30 WIB).

Oleh piket SPKT pelapor diarahkan kepada piket unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan R tersebut.

Kemudian piket Reskrim mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Percut Sei Tuan. Selanjutnya piket reskrim memediasi kedua belah pihak.

Dokpri
Dokpri

Setelah dimediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun