Tidak hanya itu, alih fungsi lahan ini juga menyebabkan kontroversi yaitu mengenai ganti rugi lahan sawah antara masyarakat yang memiliki lanan pertanian tersebut dengan pihak investor yang akan merubah lahan pertanian tersebut menjadi jalan tol.
Namun untuk kemandirian pangan di Kabupaten Jombang bisa mengalami kenaikan jika dilakukan pengarahan rencana sesuai dengan lahan pertanian berlanjut (LP2B) tahun 2021, yaitu untuk mengendalikan perubahan tersebut dan meningkatkan kemandirian pangan.
Rekomendasi pengendalian alih fungsi lahan pertanian tersebut dapat berupa ekstensifikasi lahan pertanian pangan yaitu melalui pemanfaatan lahan pertanian pangan. Seperti melalui pemanfaatan lahan-lahan yang tidak terpakai atau bisa dikatakan terbengkalai, dengan hal itu lahan-lahan pertanian masih dapat terus berkembang. Selain itu dapat juga diatasi dengan penerapan sistem pola tanam dan tumpang sari.
Sistem pola tanam sendiri dapat diartikan sebagai pola penanaman pada lahan dengan mengatur tata letaknya untuk periode tertentu, yaitu saat periode pengolahan maupun saat tidak ditanami. Sedangkan sistem tumpang sari berbeda, yaitu dengan bentuk campuran atau polyculture, dimana dua jenis atau lebih tanaman ditanam secara bersamaan di suatu area lahan sama.
Sehingga dari beberapa hal di atas dapat disimpulkan bahwa alih fungsi sangatlah berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Terkhusus pada aspek ketersediaan pangan dan aspek kemandirian pangan. Namun Aspek kemandirian masih dapat diatasi dengan cara meningkatkan kesuburan dan kualitas dari tanah itu sendiri, serta dengan mengembangkan inovasi-inovasi pertanian yang lain.
Diharapkan, dengan adanya program dari pemerintah berupa intensif dan pendampingan pada bidang pertanian dan perbaikan alih fungsi lahan dapat meningkatkan ketersediaan pangan pada tutupan lahan yang menjadi jalan tol maupun pemukiman.
Disamping hal tersebut penting sekali mengatur tata guna lahan, hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa perencanaan tata guna lahan merupakan bagian dari perencanaan tata ruang, karena lahan merupakan bagian dari ruang yang berupa daratan.