Belum lama ini, kantor kami menerima email oleh salah satu pengusaha Batik di kota Malang berkaitan dengan pendaftaran Kekayaan Intelektual terhadap Batik.
Batik merupakan salah satu usaha yang khas di Indonesia. Masa sekarang ini, hampir Setiap daerah memiliki corak tersendiri terkait dengan batik. Apabila melihat kalimat di Wikipedia, batik diartikan sebagai kain bergambar yang pembuatannya secara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam pada kain itu, kemudian pengolahannya diproses dengan cara tertentu yang memiliki kekhasan.
Mungkin bisa dikatakan bahwa Batik ini tidak hanya merupakan bagian dari ciri khas di Indoensia, namun sudah berubah menjadj Aset Lokal di berbagai daerah.
Lalu, pertanyaan yang muncul dalam pengurusan batik adalah "Apakah Batik lebih baik didaftarkan Paten, atau didaftarkan Merek?"
Kurang lebih pertanyaan diatas, merupakan pertanyaan yang acap kali muncul di berbagai kalangan UKM berkaitan dengan Usaha mereka di bidang Batik.
Pertama, perlu diluruskan bahwasanya Batik tidak bisa didaftarkan dalam Paten. Kenapa? Karena paten berdasarkan UU 12/2016 tentang Paten hanya dikhususkan terhadap hal-hal yang berbau teknologi. Jadi gimana? Paten bisa dilakukan oleh Pengusahan UKM apabila mereka menemukan teknologi baru dalam bidang per-batikan.
Kedua, batik dapat dimasukkan dalam Hak Cipta. Kenapa? Karena salah satu obyek dari hak cipta adalah segala hal yang berbau kesenian. Batik merupakan kesenian? Jelas.
Ketiga, batik dapat dimasukkan dalam Hak Merek. Ini merupakan jalan yang paling jelas bagi para pengusaha Batik untuk melindungi brand mereka.
Mengapa? Karena popularitas batik yang dibuat oleh pengusaha batik akan rentan untuk ditiru pengusaha lain, bisa jadi bahkan pengusaha yang lebih besar modalnya. Dan apabila kondisi ini terjadi, maka sang pengusaha pemilik brand tidak bisa apa-apa semisal merek batiknya digunakan oleh pengusaha lain karena mereknya tidak terdaftar.
Terakhir, untuk sesi paragraph penutup. Kondisi pentingnya didaftarkan merek ini juga sebagai ancang-ancang. Karena hukuman bagi orang yang menggunakan merek yang sudah didaftarkan adalah Pidana Penjara dan/atau Denda sampai 5 miliar (cek UU Merek Pasal 100).