Mohon tunggu...
Abahna Gibran
Abahna Gibran Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Pembaca

Ingin terus menulis sampai tak mampu lagi menulis (Mahbub Djunaedi Quotes)

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Menyoal Rencana Sertifikasi Perkawinan Menko PMK

14 November 2019   23:31 Diperbarui: 16 November 2019   11:21 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: pexels)

Meskipun keberadaan BP4 sudah lama terbentuk, yakni sejak tahun 1961, namun masih banyak masyarakat yang belum terjangkau dengan kebedaannya.

Sementara di sisi lain, sepertinya program setifikasi perkawinan tersebut selain dianggap hanyalah sebagai rencana yang terburu-buru, pun andaikan dilaksanakan pada waktunya nanti, tampaknya tidak akan berjalan sesuai dengan yang dimpikan muhadjir.

Betapa tidak, sudah menjadi kebiasaan banyak calon pengantin yang mendaptarkan untuk menikah ke kantor urusan agama (KUA) paling lambat satu bulan sebelum hari-H. Sementara waktu pembekalan yang direncanakan adalah selama tiga bulan.

Apa lagi jika calon pasangan pengantin itu sendiri masing-masing memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan cukup lama. Ditambah lagi andaikan calon pengantin itu satu sama lain berdomisili di kota yang berbeda.

Demikian juga halnya dalam menyerap pengetahuan yang disampaikan dalam tempo tiga bulan, andaikan dalam sesi penyampaian materi per harinya hanya satu dua jam saja, sepertinya akan sulit untuk dicerna dengan baik oleh pasangan calon pengantin.

Terlebih lagi bila seperti yang tadi disebutkan, kedua calon mempelai itu sebagai pekerja kantoran, atau buruh pabrik. Sementara kelas pembekalan itu dilaksanakan seusai mereka pulang kerja.

Bisa dibayangkan. Peserta bimbingan pun bukannya menyimak materi yang disampaikan. Mereka malah mendengkur karena kecapekan.

Persoalan lainnya yang mesti menjadi catatan adalah dengan dikhawatirkannya semakin besarnya biaya pernikahan yang dipungut pihak KUA.

Selama ini saja, biaya pernikahan yang dipungut penghulu/naib, bagi masyarakat berpenghasilan kecil lumayan besar juga. Sehingga angan-jangan apabila program sertifikasi perkawinan sudah diberlakukan, maka biaya pun akan meningkat pula.

Oleh karena itu, apakah program sertifikasi perkawinan itu tidak sebaiknya dirubah saja, dan dialihkan untuk dimasukkan pada kurikulum pendidikan di sekolah mulai setingkat SMP dan SMA?

Dengan demikian anak-anak sudah dibekali sejak dini tentang pengetahuan hidup berkeluarga secara dini. Apa lagi bila ditambah pula dengan pembekalan pendidikan sex yang sehat, dan dibarengi dengan ajaran ahlak serta moral agar semakin lengkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun