Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jawaban Telak Mahfud MD Atas Tudingan Politikus Partai Demokrat Terkait Kasus Djoko Tjandra

2 Agustus 2020   09:20 Diperbarui: 2 Agustus 2020   10:32 5462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkopolhukam Mahfud MD (Tribunnews.com)

Tertangkapnya buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, selain telah menjadi trending topik di media massa dan media sosial, juga sudah menimbulkan polemik antarelit yang satu sama lainnya tak mau kalah.

Dalam hal tersebut, tentu saja, terkait kaburnya direktur PT Era Giat Prima itu usai divonis hukuman dua tahun penjara di tahun 2009 lalu. Sementara di tahun itu, pemerintah yang sedang berkuasa di negeri ini berada di bawah pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sehingga suka maupun tidak, telunjuk publik pun mengarah kepada Presiden RI ke-6 tersebut, yang dianggapnya memiliki andil, baik langsung maupun tidak atas lenyapnya Jokcan - demikian publik menyebut Djoko Tjandra, yang jadi buronan sebelas tahun lamanya.

Paling tidak, publik beranggapan bahwa pemerintahan SBY saat itu tidak memiliki iktikad baik untuk memburu, dan menangkap Djoko Tjandra, atau dengan kata lain penegakan hukum di era pemerintahan SBY terkesan begitu lemah. Bahkan dianggap seakan-akan ada pembiaran terhadap para pelaku korupsi yang jelas-jelas merugikan, dan sangat memalukan.

Anggapan publik itu, ternyata tidak jauh berbeda dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM, Mahfud MD yang juga menyebut akrobat hukum Djoko Tjandra terjadi sejak tahun 2009, atau pada zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono (SBY).

"Tahun 2009 kita sudah dikerjai oleh mafia hukum, sebab Djoko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 tahun dan lari sebelum hakim mengetokkan palu," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu (1/8/2020). 

"Awalnya ada yang bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Djoko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yang bilang Pemerintah hanya main "Ciluk Ba". Ada yg bilang, ini hanya ribut sebulan dan stlh itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Joko Tjandra itu dimulai thn 2009," ujar Mahfud, dilansir detik.com.

Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bisa jadi sebagai jawaban atas kritikan pedas yang dilontarkan politikus partai Demokrat sebelumnya terkait buronan yang baru-baru ini dibekuk Bareskrim Polri bersama polisi Diraja Malaysia.

Seperti diketahui, sejak ramai kasus pelarian Djoko Tjandra, Benny K Harman kerap mengkritik pemerintah baik di forum resmi DPR maupun di acara talk show televisi.

Benny menyebut, pemerintah bermain 'cilukba' dalam kasus DjokoTjandra karena memberi karpet merah kepada sang buronan.

Itu terlihat dari mulai kedatangan sampai kepulangan Djoko Tjandra dari Indonesia dikawal oleh oknum penegak hukum.   

Kritik yang sebelumnya seringkali dilontarkan politikus partai Demokrat tersebut memang begitu kental dengan upaya membangun frame negatif terhadap pemerintahan Jokowi. 

Paling tidak  Benny Kabur Harman ini berniat hendak membangkitkan kembali citra partai berlogo mercy itu  dari keterpurukannya dengan statemen yang ternyata justru malah ibarat peribahasa "Menepuk air di dulang memercik muka sendiri".

 Jawaban, atau tepatnya sindiran yang dilontarkan Mahfud MD pun bagaikan pukulan uppercut kiri Mike Tyson terhadap musuhnya di atas ring tinju saja laiknya. Begitu telak, dan langsung membuat musuhnya terjungkal knock-out.

Betapa tidak, masyarakat pun semakin terbuka matanya. Bahkan pernyataan Menkopolhukam tersebut benar adanya. 

Kaburnya Djoko Tjandra memang terjadi pada tahun 2009. Saat memasuki periode kedua SBY berkuasa. Bahkan bukan hanya kasus Djoko Tjandra saja yang saat itu terjadi, pemerintahan SBY pun tengah diterpa kasus yang tak kalah menghebohkan, yakni skandal Bank Century.

Demikian juga dengan daftar panjang kader partai Demokrat yang terlibat praktik korupsi, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu pada era pemerintahan SBY, menjadi bukti nyata yang tak terbantahkan lagi.

Tercatat deretan nama-nama  kader Partai Demokrat yang sudah dihukum karena kasus korupsi pada saat kekuasaan ada di tangan SBY sebagai berikut:

Andi M. Mallarangeng
Jabatan: Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga
Kasus: Proyek Hambalang
Hukuman: 4 tahun bui dan denda Rp 200 juta (Kasasi MA 9/4/2015)

Anas Urbaningrum
Jabatan: Bekas Ketua Umum Partai Demokrat
Kasus: Korupsi Hambalang
Hukuman: 14 tahun bui, denda Rp 5 miliar, dan uang pengganti Rp 57.592.330.580 (Kasasi MA 8/6/2015)

Hartati Murdaya
Jabatan: Bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat
Kasus: Korupsi Buol
Hukuman: 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta (4/2/2013)

Jero Wacik
Jabatan: Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat
Kasus: Korupsi Dana Operasional Menteri
Hukuman: 4 tahun bui dan denda Rp 150 juta (9/2/2016)

Sutan Bhatoegana
Jabatan: Ketua DPP Partai Demokrat
Kasus: Korupsi ESDM
Hukuman: 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta (19/8/2015)

Muhammad Nazaruddin
Jabatan: Bekas Bendahara Umum
Kasus: Pencucian Uang dan Korupsi Wisma Atlet
Hukuman: 6 tahun bui dan denda Rp 1 miliar pencucian uang (15/6/2016), 7 tahun bui dan denda Rp 300 juta (Kasasi MA 23/1/2013)

Angelina Sondakh
Jabatan: Bekas Wakil Sekjen Demokrat
Kasus: Korupsi Wisma Atlet
Hukuman: 10 tahun bui, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta (Kasasi MA 30/12/2015)

Amrun Daulay
Jabatan: Bekas anggota DPR
Kasus: Korupsi Pengadaan Mesin Jahit dan Sapi di Kementerian Sosial
Hukuman: 17 bulan bui (12/1/2012)

Sarjan Taher
Jabatan: Bekas anggota DPR
Kasus: Korupsi Pelabuhan Tanjung Api-api
Hukuman: 4 tahun 6 bulan bui (2/2/2009)

As'ad Syam
Jabatan: Bekas anggota DPR
Kasus: Korupsi PLTD Muarojambi
Hukuman: 4 tahun bui (Kasasi MA 23/1/2009)

Agusrin M. Najamudin
Jabatan: Gubernur Bengkulu
Kasus: Korupsi Dana PBB
Hukuman: 4 tahun bui (Kasasi MA 11/1/2012)

Djufri
Jabatan: Anggota DPR
Kasus: Korupsi Pembelian Tanah Wali Kota Bukittinggi
Hukuman: 4 tahun bui (6/12/2012)

Murman Effendi
Jabatan: Bekas Bupati Seluma
Kasus: Suap Anggota DPRD
Hukuman: 2 tahun bui (21/2/2012)

Jabatan: Bekas Bupati Boven Digul
Kasus: Korupsi APBD
Hukuman: 4 tahun 6 bulan bui (2/11/2010)

Abdul Fattah
Jabatan: Bekas Bupati Batanghari
Kasus: Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran
Hukuman: 1 tahun 2 bulan bui (26/11/2013).

Padahal ketika itu SBY begitu getol-getolnya menyuarakan "Katakan Tidak pada Korupsi". Sementara jajaran elit di internal partai Demokrat sendiri malah memanfaatkan kekuasaan untuk melakukan tindakan tidak terpuji, menggerogoti uang negara demi keuntungan pribadi.

Sungguh ironis memang.

Oleh karena itu, alangkah bijaknya apabila para elit politik di negeri ini untuk berfikir ulang apabila akan melontarkan pernyataan dalam menyikapi setiap kejadian yang menyangkut bangsa dan negaranya.

Bahkan daripada saling memojokkan, dan saling menjatuhkan satu sama lainnya, sepertinya akan lebih elok lagi apabila berbuat banyak kebaikan untuk kemajuan negeri ini.

Sekarang ini rakyat sudah tidak bisa dibohongi lagi. Matanya sudah mulai terbuka. Mereka sudah dapat membedakan antara fakta dan dusta.

Itu saja. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun