Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Era New Normal dan Sikap JK yang Kontroversial

27 Mei 2020   20:41 Diperbarui: 27 Mei 2020   21:10 3495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi (Kompas com/Fitria Chusna Farisa)

Padahal agar pandemi Covid-19 tidak semakin meluas lagi penyebarannya, kepatuhan dan disiplin semua pihak terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan, menjadi salah satu syarat yang tak dapat dibantah lagi.

Bukan maksud Jokowi mengajak rakyat untuk berdamai dengan Covid-19 itu diartikan secara harafiah, atau juga pasrah menyerah. Melainkan hidup berdampingan - terlepas si Coronanya sendiri suka atau tidak (masa bodoh), lantaran mau bagaimana lagi, vaksinnya sampai sekarang ini belum ditemukan, sementara hidup masih tetap harus terus berlanjut.

Jadi alternatifnya ya hidup dalam era new normal, yakni produktifitas harus tetap berlanjut, tapi protokol kesehatan pun harus tetap dilakukan.

Bukankah kerajaan bisnis JK sendiri harus tetap berlanjut? Bukankah Habib Umar Assegaf pun harus tetap berdakwah? Bukankah Bripka H pun masih menghidupi anak dan istrinya dari gaji yang diterima dari rakyat/negara?

Itulah. Agar kehidupan tetap berlanjut, maka kita semua harus ikhlas dalam kehidupan normal yang baru. Dan itu yang dimaksud oleh pemerintah.

Hanya saja pemerintah sendiri tampaknya belum memiliki landasan hukum yang jelas manakala kehidupan new normal diberlakukan.

Sebab apabila tanpa memiliki landasan hukum yang jelas, dikhawatirkan kenormalan baru dalam kehidupan sehari-hari di saat pagebluk ini pun tidak akan berjalan sesuai yang diharapkan.

Sebab seperti soal penanganan virus Corona tempo hari, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Covid-19 pun, ada pihak yang menggugat sampai ke mahkamah konstitusi (MK).

Terlebih lagi dengan pelaksanaan kehidupan new normal, yang melibatkan TNI dan polri yang pastinya untuk pengamannya, sehingga payung hukumnya harus diperhatikan dan menjadi prioritas juga.

Ya itu tadi. Lantaran rendahnya kesadaran  disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, tampaknya perlu dibarengi dengan pemberian sanksi tegas bagi siapapun yang melanggarnya.

Bukankah hidup harus tetap berlanjut, di tengah pagebluk sekalipun? ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun