Mohon tunggu...
Hendra Wiguna
Hendra Wiguna Mohon Tunggu... Perubah -

Humas DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Semarang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Berantas Illegal Fishing: Wujudkan Poros Maritim

26 Desember 2015   13:33 Diperbarui: 26 Desember 2015   14:34 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Illegal Fishing "][/caption]

Illegal Fishing  adalah penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan di perairan suatu negara. Bentuk Illegal Fishing yang marak di Indonesia adalah penangkapan ikan di WPPRI tanpa izin, menggunakan izin palsu, hasil penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan, membawa hasil tangkapan langsung ke luar negeri, menggunakan alat penangkapan ikan terlarang, menggunakan alat penangkapan ikan dengan jenis/ukuran alat tangkap yang tidak sesuai dengan izin.

Hal ini tentu akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi Indonesia, selain kerugian secara sumberdaya juga kerugian secara ekonomi. Adapun yang menyebabkan adanya illegal fishing yang dilakukan oleh negara asing di wilayah perairan Indonesia disebabkan oleh kebutuhan bahan baku industri pengolahan sedang fishing ground makin habis, disparitas harga ikan, laut Indonesia masih open access, serta pengawasan lemah di daerah perbatasan.

Menurut Bapak Faik Kurohman, S.Pi dosen FPIK UNDIP, berbagai modus yang dilakukan oleh pelaku illegal fishing diantaranya adalah;

  1. Double Flagging, manipulasi data dalam mendaftarkan kapal eks Asing menjadi KII (manipulasi Delition certificate dan Bill of Sale)
  2. Transhipment di tengah laut, mematikan / memindahkan Vesel Monitoring System (VMS) ke kapal lain, satu izin untuk beberapa kapal yang sengaja dibuat serupa (bentuk dan warna), memasuki wilayah indonesia dengan alasan tersesat atau menghindar dari badai, melakukan lintas damai namun tidak menyimpan alat penangkapan di dalam palka (alat penangkapan kedapatan dalam kondisi basah),
  3. Alasan Traditional Fishing Right (kapal-kapal pump boat), transhipment di tengah laut (kapal penangkap menangkap di WPPRI dan memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengumpul yang sudah menunggu di batas luar ZEEI),
  4. Menangkap tidak pada fishing ground yang ditetapkan, untuk alat tangkap pukat ikan ukuran mata jaring head rope dan ground rope melebihi yang tertera pada izin, jaring insang (Gill Nett melebihi panjang maksimal / 10.000 m), menggunakan Pukat Harimau (Trawl) atau pukat yang ditarik dua kapal (Pair Trawl).

Kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal asing biasanya dilakukan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Laut territorial, Laut Natuna, Utara Sulawesi Utara, dan Laut Arafura. Kapal-kapal asing tersebut berasal dari negara-negara tetangga, misalnya illegal fishing di Laut Natuna dilakukan oleh kapal yang berasal dari Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia.

Sedangkan untuk illegal fishing yang dilakukan oleh kapal yang berasal dari Filipina biasanya beroperasi di perairan Utara Sulawesi Utara. Bukan hanya itu di Laut Arafura juga terjadi illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal Thailand, Tiongkok, Taiwan. Hal ini tentu menjadi sebuah PR bagi pemerintah yang harus segera diselesaikan, mengingat harapan guna mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Mengingat maraknya illegal fishing tentu perlunya adanya evaluasi keamanan di ranah kerja kementerian kelautan perikanan, tanpa mengurangi apresiasi terhadap kinerja dari KKP yang saat ini mulai memberikan ketegasan berupa penenggelaman/penghancuran setiap kapal pelaku illegal fishing yang tertangkap.

"Mengingat maraknya illegal fishing tentu perlunya adanya evaluasi keamanan di ranah kerja kementerian kelautan perikanan, tanpa mengurangi apresiasi terhadap kinerja dari KKP"

Akan tetapi hal tersebut belumlah dirasa cukup, mengingat jumlah kapal pelaku illegal fishing yang tertangkap jumlahnya terhitung sedikit ketimbang jumlah kapal asing yang melakukan illegal fishing setiap harinya. Menjaga keamanan di laut disadari memang tidak semudah menjaga keamanan di darat, karena laut cukup sulit untuk membentuk satu pintu masuk disuatu wilayah.

Oleh karena itu, dalam kontek menjaga keamanan laut perlu adanya sistem keamanan yang melibatkan semua bagian dari sektor suatu negara, sektor yang dimaksud adalah laut, darat dan udara dari negara.

Selain itu, pemerintah harus bisa melibatkan nelayan lokal sebagai penjaga kemanan laut. Peran nelayan lokal akan memberikan pengaruh yang positif terhadap pengurangan illegal fishing, serta penjagaan ekosistem laut dengan adanya hukum adat yang mereka anut.

Namun, sebelumnya pemerintah perlu memberikan pembinaan terhadap para nelayan, misalnya; pendidikan bela negara, tenaga ahli, system keamanan dilaut,dll. Apabila terbentuknya kerja sama antara pemerintah dengan nelayan lokal, bukan tidak mungkin bangsa ini akan menjadi Poros Maritim Dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun