Mohon tunggu...
ARIF ROHMAN SALEH
ARIF ROHMAN SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Gaji dan Syarat Kekinian Ketua RT, Wajib Tahu Lho!

16 Oktober 2021   05:29 Diperbarui: 17 Oktober 2021   07:37 47247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi uang rupiah. Sumber: Mohamad Trilaksono on pixabay.com

Berdasarkan tabel di atas, gaji Ketua RT di DKI Jakarta dan Penajem Paser Utara paling besar, menembus 2 juta rupiah/bulan. Sedangkan gaji terkecil di Jombang (Jawa Timur) yang hanya menyentuh 50 ribu rupiah/bulan.

Gaji Ketua RT di DKI Jakarta dan Penajem Paser Utara, lumayanlah untuk tambahan penghasilan jika Ketua RT mempunyai penghasilan pokok dari profesi atau pekerjaan lain. Belum lagi tambahan penghasilan dari jasa lainnya yang terkadang di luar dugaan.

Sedangkan Gaji Ketua RT di Jombang, hanya bisa untuk menutupi biaya konsumsi berupa camilan ala kadarnya dan air kemasan gelas. Jika ingin konsumsi lebih, bersiaplah merogoh kocek jatah belanja keluarga Ketua RT.

Lebih miris lagi, masih dimungkinkan di beberapa daerah tidak ada atau tidak memberikan gaji sama sekali, alias nol rupiah. Nggak percaya? Cari sendiri datanya lewat kecanggihan teknologi.

Syarat Kekinian Calon Ketua RT

Zaman digital, hampir semua pimpinan harus melek teknologi. Sebab teknologi mampu menopang tugas dan tanggung jawab seorang pemimpin.

Teknologi memudahkan informasi didapat dan diteruskan ke masyarakat. Sehingga melek teknologi syarat wajib bagi calon pemimpin, termasuk Ketua RT.

Bisa dibayangkan jika Ketua RT buta teknologi. Pasti saat ditanya kapan bantuan turun, kapan vaksin dilaksanakan, pasti jawabannya lebih banyak mengarah ke "tidak tahu" atau "belum dapat kabar".

Nah, sebagai salah satu syarat memberikan layanan terbaik ke masyarakat di zaman digital, maka Calon Ketua RT "wajib memiliki dan dapat mengoperasikan gawai (gadget) berbasis Android".

Syarat khusus calon Ketua RT kekinian. Sumber: screenshot/Perwali Probolinggo No. 31 Tahun 2019
Syarat khusus calon Ketua RT kekinian. Sumber: screenshot/Perwali Probolinggo No. 31 Tahun 2019

Syarat di atas tidaklah berlebihan mengingat fungsi gawai berbasis android seakan "dunia dalam genggaman" dan memang sudah zamannya hampir semua orang mampu mengoperasikannya.

Dengan Ketua RT memiliki dan mampu mengoperasikan gawai berbasis android, maka informasi dapat segera didapat dan tersampaikan ke masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun