Media sosial saat ini tengah dihebohkan dengan kisruh warung ayam goreng Widuran yang ada di Jalan Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Pasalnya, warung ayam goreng Widuran ini dituding tidak transparan kepada para konsumennya. Mereka tidak menginformasikan secara jelas mengenai kehalalan makanan yang dijual di tempat usaha mereka. Buntunya, para pelanggan yang tadinya mengira bahwa ayam goreng tersebut halal, kini meradang.
Konsumen merasa dibohongi oleh manajemen warung ayam goreng Widuran di Kota Solo ini. Sejumlah pihak yang merasa kesal dengan sikap manajemen kemudian melampiaskan kekesalannya di media sosial. Mereka mengirimkan komentar di Instagram @halalcomner yang mengunggah informasi seputar ketidakhalalan produk warung ayam goreng Widuran. Tidak hanya di media sosial, konsumen juga melontarkan komplain di ulasan Google. Konsumen menyebut bahwa manajemen tidak jujur.
Satu diantara konsumen yang meradang itu bernama Teguh Budianto. Dalam ulasannya di Google, Teguh Budianto merasa terjebak ketika hendak membeli ayam goreng Widuran. Setelah pesanan diproses, karyawan baru memberitahu dirinya bahwa produk yang mereka jual tidak halal. Padahal, kata Budianto, beberapa anggota keluarganya menggunakan kerudung/hijab. Semestinya, ketika mengetahui bahwa pelanggan yang datang adalah muslim, maka pihak restoran harusnya menginformasikan ketidakhalalan produknya sebelum pelanggan memesan.
"Penjual tidak jujur. Sudah terlanjur pesan ayam 1 ekor, saya datang dgn Plat mobil luar kota Solo dan seluruh keluarga berhijab namun tidak diinfokan makanan non halal. Awal datang sudah curiga karena tamu yg lain menatap ke kami, langsung cek google review, terus tanya karyawan yg mau goreng ayam, dan jreng !!! ternyata NON HALAL, seketika saya lsg batalkan pesanan," tulis Teguh Budianto di ulasan Google.
Begitu juga dengan konsumen lain bernama Suci Cahyaningrum. Yang mengejutkan, bahwa Suci mengaku sempat bertanya apakah makanan di warung ayam Widuran ini halal atau tidak. Saat membeli, kata Suci, pegawai mengatakan halal. Dia pun sempat menyantap makanan tiga hingga lima kali. Tapi setelah dicek, ternyata makanan yang Suci beli tidak halal. Tak pelak, fakta ini membuat Suci marah. Ia kecewa dengan pihak manajemen yang terkesan berbohong atas produk yang dijual.
"NON HALAL,
Saya berjilbab muslim, saya datang bertanya kpd pemilik dan karyawannya, "apakah halal" lalu di jawab "HALAL" lalu saya beli dan makan tehitung 3x-5x setelah dpt jawaban HALAL, namun setelah saya konfirmasi by WA, dia bilang NON HALAL..
Harusnya saya beli disitu dikasih tau, ada saksi hidup keluarga sy yg saya ajak makan disana. KECEWA," tulis Suci di ulasan ayam goreng Widuran.
Yang jadi pertanyaan, apakah benar pihak manajemen dan pegawai tidak menginformasikan produknya kepada konsumen? Padahal, warung ini sudah berdiri sejak tahun 1973. Selama puluhan tahun, apakah manajemen 'merahasiakan' ketidakhalalan produknya kepada pelanggan. Jika iya, tentu ini sebuah keteledoran yang disengaja. Saya pribadi masih bingung dengan kasus ini. Ada banyak tanda tanya yang muncul di benak saya. Terlebih warung ini lokasinya ada di tengah Kota Solo. Apakah pihak terkait tidak ikut memantaunya?
Peran Pemangku Kebijakan
Kisruh warung ayam goreng Widuran ini mestinya disikapi serius oleh pemerintah daerah Kota Solo/Surakarta. Sebab, isu ini terbilang sangat sensitif. Orang-orang yang merasa tertipu bisa marah. Isu ini bisa 'digoreng' ke arah yang lebih buruk oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Karenanya, pemerintah daerah dan pemangku kebijakan yang berkompeten dalam hal ini harus segera turun tangan. Pihak terkait harus memanggil dan mengklarifikasi pemilik warung atau restoran ini. Mungkin bisa diusut lebih lanjut, bagaimana warung yang tidak halal, tapi tidak diinformasikan secara terbuka ke publik.
Sebagai penulis, saya juga bertanya-tanya tentang peran pemerintah daerah. Apakah pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap usaha warung makan atau restoran di daerahnya. Jika ditelisik lebih lanjut, bahwa pengawasan soal kehalalan makanan di restoran atau warung makan itu merupakan tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi, seperti LPPOM MUI, Sucofindo, Surveyor Indonesia, atau pihak lainnya yang memiliki kewenangan dan kompetensi khusus.
Namun pertanyaannya, kenapa hal ini bisa lolos hingga menimbulkan kegaduhan? Apa jangan-jangan selama ini memang tidak ada pengawasan. Bila memang tidak ada pengawasan, maka pihak terkait juga perlu dimintai tanggung jawabnya. Sebab, konsumen sendiri dilindungi oleh undang-undang. Karenanya, masalah ini tidak bisa dianggap sepele begitu saja. Pemangku kebijakan harus segera mengusut masalah ini hingga tuntas. Barangkali, meski manajemen warung ayam goreng Widuran sudah minta maaf kepada publik lewat akun media sosialnya, tapi harus ada sanksi yang diberikan. Sebab, pihak manajemen telah lalai dalam menginformasikan produknya ke publik.