Mohon tunggu...
Array Anarcho
Array Anarcho Mohon Tunggu... Tukang tulis

Budak korporat yang lagi berjuang hidup dari remah-remah kemegahan dunia. Sekarang ini lagi dan terus belajar menulis. “Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis”. – Imam Al-Ghazali.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Baret Merah! Selain Kopassus, Apakah Ormas Boleh Menggunakannya?

18 Mei 2025   17:31 Diperbarui: 18 Mei 2025   17:44 890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BARET MERAH- Ilustrasi sejumlah orang menggunakan baret merah mirip yang digunakan Kopassus.(ChatGPT)

Akhir-akhir ini ramai sekali masyarakat menyoroti penggunaan baret merah di kalangan anggota organisasi kemasyarakatan atau ormas. Baret merah tersebut sangat mirip dengan atribut yang digunakan oleh prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat (AD). Bentuk dan warnanya pun hampir sama. Hanya saja, yang membedakan baret merah Kopassus dan ormas terletak pada pinnya. Ada yang menggunakan pin khusus ormas, ada juga yang menggunakan pin bergambar lambang burung garuda.

Karenanya, tak sedikit pihak yang kemudian mengkritik penggunaan baret merah pada ormas ini. Satu diantara tokoh yang mengkritik penggunaan baret merah pada ormas adalah Wakil Komandan Jenderal Kopassus periode 1992-1993, Sutiyoso. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini bilang, bahwa penggunaan baret merah itu tidak sembarangan. Di Kopassus, mereka yang ingin mendapatkan baret merah justru harus berjuang mati-matian mendapatkan atribut kebanggaan ini. Sutiyoso bilang, untuk mendapatkan baret merah, anggota TNI AD harus menjalani pelatihan selama enam bulan.

Mereka harus berjalan dengan beban di pundak menembus gunung dan hutan. Mereka juga harus berjalan 10 hari dari Cilacap menuju Nusakambangan. Namun, kata Sutiyoso, ormas yang tak pernah menjalani serangkaian pendidikan khusus justru dengan mudahnya menggunakan baret merah. Inilah yang kemudian membuat mantan Kepala Badan Intelijen (BIN) RI tersebut kecewa berat. Ia mengkritik keras penggunaan baret merah pada ormas. Pria yang akrab disapa Bang Yos ini berharap, jika nantinya Undang-undang Ormas jadi direvisi, maka harus ada aturan yang jelas soal seragam ataupun atribut.

"Saya tidak nyaman melihat ormas berpakaian yang terkesan lebih tentara dari tentara," kata Bang Yos, dikutip dari Tribun Jakarta. Dari catatan penulis, ada beberapa ormas yang menggunakan atribut baret merah. Ormas-ormas ini ada yang masih berusia tahunan, ada juga yang usianya sudah puluhan tahun. Namun, belum ada kelanjutan pembahasan soal penggunaan baret merah pada kalangan ormas ini.

Penggunaan Baret Merah Kopassus

Penggunaan baret merah pada ormas sebenarnya dilarang. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Dalam UU tersebut jelas dan tegas, bahwa ormas dilarang menggunakan seragam, atribut, atau lambang yang sama atau menyerupai lembaga pemerintahan. Tapi faktanya, masih ada ormas yang menggunakan baret merah layaknya Kopassus. Penulis belum tahu secara rinci, apa alasan ornas menggunakan baret merah ini. Apakah memang ada maknanya tersendiri, atau hanya untuk sekadar terlihat gagah.

Soal penggunaan baret Kopassus, ternyata juga tidak sembarangan. Mereka yang bisa menggunakan baret merah adalah prajurit aktif dengan kemampuan operasi khusus seperti raid, pembebasan tawanan, operasi gerilya, dan penanggulangan terorisme. Kemudian, pihak lain boleh menggunakan baret merah adalah pensiunan Kopassus. Inipun penggunaannya tidak boleh sembarangan. Pensiunan Kopassus boleh menggunakan baret merah ketika acara resmi saja.

Terakhir, yang boleh menggunakan baret merah di lingkungan Kopassus adalah Warga Negara Indonesia (WNI) non-TNI, Warga Negara Asing (WNA), atau prajurit TNI yang telah meninggal dunia. Pemberian ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Di luar dari itu, tidak boleh ada yang menggunakan baret merah Kopassus.

Kesatuan Lain 

Ada beberapa kesatuan lain yang juga menggunakan baret merah layaknya Kopassus. Mereka yang menggunakan baret merah diantaranya aparat kepolisian dan juga anggota TNI dari kesatuan lain. Untuk di kepolisian, penggunaan baret merah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 37 ayat 3 huruf i, disebutkan bahwa anggota Reserse Kriminal menggunakan baret warna merah tua, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas, dan warna dasar emblem hitam.

Meski jarang diketahui, faktanya baret merah polisi ini sering dipakai dalam momen serah terima jabatan dan pelantikan. Selain anggota Reserse Kriminal, polisi yang menggunakan baret merah adalah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Namun, Densus 88 baretnya merah marun. Hal itu juga tertuang dalam Perkap Nomor 12 tahun 2001 pada Pasal 37 ayat 3 huruf g. Sedangkan di kalangan TNI, yang menggunakan baret merah adalah Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan Komando Operasi Khusus (Koopssus).

Hanya saja, masing-masing pasukan elite ini menggunakan baret merah dengan corak berbeda. Kopassus menggunakan baret merah terang. Sedangkan Kopaska menggunakan baret merah merah marun. Kemudian, Koopssus menggunakan baret merah tua. Itulah beberapa informasi seputar penggunaan baret merah selain Kopassus. Pihak lain, khususnya ormas sebenarnya tidak diperbolehkan menggunakan atribut mirip TNI. Karenanya, penggunaan baret merah memang harus dijelaskan lagi dalam UU Ormas jika nanti direvisi sebagaimana masukan dari Bang Yos.(array anarcho)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun