Mohon tunggu...
Aroyan Yorizki Arofansyah
Aroyan Yorizki Arofansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Belajar Seharian

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tantangan dan Solusi Fintech Syariah di Indonesia

10 Maret 2025   09:41 Diperbarui: 10 Maret 2025   09:41 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seiring dengan berkembangnya teknologi digital, layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) terus berkembang pesat di Indonesia. Di antara berbagai inovasi fintech, fintech syariah muncul sebagai salah satu solusi yang menarik bagi masyarakat yang mengutamakan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonominya. Meski potensinya besar, berbagai tantangan perlu diatasi agar fintech syariah dapat berkembang optimal di Indonesia.

Potensi Fintech Syariah di Indonesia

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, merupakan lahan subur bagi pengembangan fintech syariah. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya prinsip-prinsip keuangan syariah terus meningkat. Selain itu, fintech syariah juga dinilai dapat meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau oleh layanan perbankan konvensional.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa fintech syariah terus mengalami peningkatan baik dari segi jumlah platform maupun volume transaksi (OJK, 2024). Hal ini menunjukkan adanya minat yang besar dari masyarakat terhadap layanan keuangan yang berbasis syariah.

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun potensinya besar, fintech syariah di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diatasi, antara lain:

  1. Kurangnya Literasi Keuangan Syariah
    Banyak masyarakat yang masih kurang memahami perbedaan antara fintech konvensional dan fintech syariah. Hal ini menghambat adopsi layanan fintech syariah secara lebih luas (Hapsari & Ramadhan, 2023).

  2. Regulasi yang Belum Optimal
    Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatur fintech syariah, kerangka hukum yang ada masih dianggap kurang mendukung inovasi. Perlu ada penyempurnaan regulasi yang lebih spesifik untuk mengakomodasi berbagai model bisnis fintech syariah (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2023).

  3. Kurangnya Modal dan Infrastruktur Teknologi
    Sebagian besar pelaku fintech syariah merupakan startup dengan keterbatasan modal. Selain itu, infrastruktur teknologi yang kurang memadai menjadi tantangan dalam menyediakan layanan yang aman dan andal (Nasution, 2024).

  4. Kompetisi dengan Fintech Konvensional
    Fintech syariah menghadapi persaingan ketat dengan fintech konvensional yang telah lebih dulu berkembang dan memiliki basis pengguna yang lebih besar (Ibrahim & Aziz, 2022).

Solusi yang Ditawarkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun