Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perjalanan Dinas

12 Maret 2020   22:53 Diperbarui: 12 Maret 2020   22:59 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perjalanan dinas menurut seorang ahli adalah perjalanan  yang dilakukan oleh seorang karyawan atau pegawai suatu lembaga yang berkaitan dengan tugas pekerjaan kedinasan.  

Bapak  Presiden sudah menandatangani Perpres nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ( SHSR ).  Dalam pasal 1 ayat 2 (b) tertulis satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri. 

Saya ucapkan terimakasih buat pak Jokowi, karena tanpa Perpress itu, semua perjalanan dinas akan mengakibatkan kerugian negara,  akibat adanya peraturan yang baru ini,   perjalanan dinas yang  dibiayai oleh negara akan menjadi terukur.sehingga kedepannya tidak ada lagi biaya perjalanan dinas yang mubazir.

Sebenarnya pelaksanaan perjalanan dinas bagi daerah adalah sesuatu yang terpaksa dilakukan.  Kementrian yang selalu membuat acara sosialisasi, workshop, diklat atau apalah yang sejenis nya,   selalu menginginkan  kehadiran Bupati/Walikota.

Dan tidak mungkin juga beliau-beliau itu tidak mengikutsertakan   Kepala OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) yang berhubungan dengan acara yang akan dihadiri, kemudian Kepala OPD pun wajib membawa Pejabat Eselon III atau Esselon IV atau staf yang menguasai di bidangnya. 

Itulah rangkaian  orang yang bakal mempergunakan biaya perjalanan dinas tersebut. Lain lagi apabila OPD   diundang   Kementrian Keuangan, atau Kementrian PU dan yang lainnya,  OPD wajib mengikutsertakan   operator. sehingga biaya perjalanan dinas akan menjadi semakin bertambah.

Terlepas dari itu semua, setelah si oknum selesai melaksanakan tugasnya, dia harus melampirkan bukti-bukti perjalanannya, misalnya tiket,bill hotel, bukti ongkos taxi dari bandara ke hotel,  kemudian laporan hasil pertemuan dan dokumentasi, sehingga pertanggungjawaban menjadi baik dan lengkap.

Kalau dilihat dari standar uang harian perjalanan dinas di Propinsi Sumatera Utara yaitu Rp. 370.000/hari, jika berangkat selama 3 (tiga) hari x Rp. 370.000, = Rp. 1.110.000,- Biaya tiket pesawat 2.100.000 x 2 pp = 2.400.000. Biaya transport misalkan 250.000,- Maka si pegawai akan menerima total. Rp. 3.760.000. 

Bisa apa dengan biaya sejumlah itu. Kalau mau jujur, sangat tidak elok kalau melakukan perjalanan dinas keluar propinsi, sebab Biaya sangat minim dan tidak ada yang boleh direkayasa.maka kemudian  dikatakan lebih baik melakukan perjalanan dinas di seputaran Propinsi saja. 

Saya tidak berani menyimpulkan apabila ada pemberitaan yang mengatakan bahwa biaya perjalanan dinas dihambur-hamburkan, ya ....benar kalau tidak tepat sasaran. Bagi sebagian OPD ada yang melakukan perjalanan dinas dengan alasan study banding, yang sudah barang tentu akan membawa rombongan/tim. terbayang bagi kita seberapa biaya yang habis untuk itu, padahal belum tentu efektif, kebanyakan malah hanya sekedar happy-happy saja,ada juga memang nyata dilaksanakan. 

Menyangkut perjalanan dinas,sebelum berangkat si oknum akan lebih dahulu mempelajari agenda rapat yang biasa dilampirkan dalam setiap undangan. Supaya ketika dalam acara tersebut tidak menimbulkan kegamangan yang bisa menjadi bahan tertawaan peserta lain, kalau  tidak menguasai materi rapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun