Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Anita Kolopaking, Orang Di Balik Layar Geliat Djoko Tjandra

1 Agustus 2020   14:08 Diperbarui: 1 Agustus 2020   14:18 2434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra I Gambar : Tangkapan Layar Youtube via Tribunnews

"Pak Djoko Tjandra sedang memperjuangkan haknya mendapatkan keadilan dia dizalimi," ujar Anita Kolopaking tegas saat acara Indonesia Lawyers Club (ILC)  pada awal Juli lalu.

Di ILC, Wanita yang tak muda itu memang sesekali nampak berapi-api membela Djoko Tjandra, buronan kelas kakap dari kasus kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Wajar saja, karena wanita itu bekerja sebagai pembela, alias pengacara dari Djoko Tjandra.

Sayang, di balik pembelaannya yang dianggap sebagai sebuah tugas mulai, wanita itu ditangkap polisi sekaligus menjadi tersangka dari kasus pelarian dari kliennya.

Apa yang disangkakan  ini memang muncul di permukaan setelah akun anonim@xdigeeembok mengungkapkan sejumlah foto tangkapan layar terkait percakapan antara Anita dan Djoko Tjandra.

Peran Anita bisa dibilang sebagai aktris utama, dari retasan akun anonym itu, terungkap bahwa Anita bertugas mengurus segala keperluan Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia.

Mulai dari pengurusan pembuatan KTP, paspor, melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna hingga membuat surat jalan kepada eks Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Bahkan Anita disebut memiliki peran untuk mengelola anggaran operasional perencanaan tersebut dari Djoko Tjandra.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Anita dan nampak adanya bukti yang cukup maka Anita langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal yang dikenakan.

Pertama, pasal 263 ayat 2 KUHP: "...barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian", dan kedua, pasal 223 KUHP: "Barangsiapa dengan sengaja melepaskan orang atau menolong orang ketika meloloskan dirinya yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".

Anita Kolopaking, Sosok Pengacara Senior

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun