Tidaklah mudah karena Erick sendiri mengaku pernah diancam karena tindakannya ini. Â Bukanlah rahasia lagi, bahwa banyak hantu yang berkepentingan dengan perusahaan berplat merah ini, diusik maka tentu saja akan berontak. Apalagi jika ada yang sudah kadung kerasukan hantu itu.
Karena itu, seperti Warren di The Conjuring maka bukan saja diperlukan keberanian dari Thohir tetapi juga soal strategi yang tepat untuk melakukannya.
Cara Erick hingga saat ini cukup taktis. Di hadapan publik, Erick mengatakan bahwa BUMN di negeri kita ini memang banyak yang tidak sehat.
Catatan pemerintah menunjukan bahwa dari 142 BUMN yang ada hanya 30 persen yang menjanjikan, dan 10 persen diantaranya sakit dan 20 persen diantaranya masih sulit bernapas. PT Iglas tentu adalah salah satu diantaranya.
Meski dikatakan adalah BUMN hantu, akan tetapi catatan media menunjukan bahwa PT Iglas adalah BUMN yang memang sudah sekarat. Dikutip dari laman resmi Kementerian BUMN, PT Iglas bergerak di bidang pembuatan kemasan gelas, khususnya botol.
Perusahaan ini didirikan pada tanggal 29 Oktober 1956, namun saat ini telah merugi hingga hampir 100 miliar. Â Industri gelas yang dilakukan PT Iglas sudah mengalami keterpurukan berat pada dan sudah tak lagi berproduksi sejak tahun 2015.
Karyawan PT Iglas dikatakan sudah di-PHK dan bahkan aset mereka sudah bermasalah, oleh karena itu memang secara bentuk sudah hampir tidak ada, inilah yang mungkin menjadi alasan sehingga pihak Kementrian BUMN menyebutnya disebut dengan BUMN hantu.
Dari contoh faktual yang menyedihkan inilah , Erick Thohir telah berencana untuk menggabungkan beberapa BUMN dengan target dari 142 BUMN menjadi hanya 100 BUMN. Harapannya dengan mengurangi perusahaan plat merah, maka tujuan untuk membuat BUMN yang lebih ramping dan efektif dapat tercapai.
Jika sudah ramping, maka diharapkan BUMN ideal yang mampu menumbuhkan aset tetapi juga dapat menjalankan kewajiban publik perlahan-lahan akan segera terwujud.
Salah satu pengganjal hanyalah kewenangan sekarang. Pada Desember 2019 lalu, Erick pun menyentil bahwa pihaknya tengah menunggu peraturan presiden (PP) mengenai perluasan hak Kementerian BUMN agar juga bisa melakukan merger ataupun melikuidasi perusahaan-perusahaan dengan kinerja yang kurang mentereng.
Jika rencana ini dapat berjalan mulus, maka resktukturisasi bahkan likuidasi BUMN yang tidak sehat dan bahkan berhantu itu dapat segera dilakukan.