Mohon tunggu...
Armeilia Sabrina
Armeilia Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Pertanian, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Nature

Bibit Organik Dalam Pertanian Organik

19 Desember 2024   19:38 Diperbarui: 30 Desember 2024   19:15 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Awwadien Firdaus Alzuhdiy1, Afif Arifandi1, Armeilia Sabrina Putri Priyanto1, dan Sundahri2

1) PS Agroteknologi, Fakultas Pertanian, Universitas Jember

2) PS Agronomi, Fakultas Pertanian, Universitas Jember 

Koresponden Author: sundahri.faperta@unej.ac.id

Pada tahun 2010, populasi penduduk dunia diramalkan akan menyentuh 11 miliar (PBB, 2019), yang akan menyebabkan peningkatan produksi untuk memenuhi ekspansi atau kebutuhan pangan penduduk dunia. Pertanian memiliki peranan besar dalam meningkatkan produksi pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk dunia serta berperan dalam meningkatkan perekonomian negara. Pertanian secara konvensional menjadi salah satu jenis pertanian yang banyak dilakukan oleh petani di Indonesia. Hal ini dikarenakan pertanian konvensional lebih mudah untuk dilakukan dan ketersediaan input yang berlimpah. Namun, pertanian konvensional menjadi tidak relevan untuk digunakan lagi pada saat ini karena pemanfaatan atau penggunaan agrokimia seperti pupuk dan pestisida yang tidak proporsional sehingga berdampak pada produktivitas tanah, merusak lingkungan, mencemari sumber daya air, dan berbahaya bagi kesehatan manusia (Soni dkk., 2022). Pertanian organik dapat menjadi alternatif yang diperlukan untuk mengatasi masalah pertanian konvensional karena pertanian organik lebih aman secara agroekosistem dan kesehatan manusia.

Pertanian organik merupakan pertanian yang dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan organik dan menghindari penggunaan bahan-bahan sintetis. Tujuan utama dari pertanian ini adalah menyediakan produk pertanian yang aman bagi kesehatan manusia dan tidak merusak lingkungan. Terdapat 4 prinsip yang diterapkan dalam pertanian organik yaitu prinsip kesehatan, prinsip ekologi, prinsip keadilan, dan prinsip perlindungan. Pertanian organik ini memiliki beberapa keunggulan yaitu menguntungkan bagi kesehatan manusia, tidak berbahaya bagi lingkungan, dan bebas dari residu pestisida. Akan tetapi, pertanian organik juga memiliki berbagai kekurangan seperti produksi pertanian yang menurun, pemahaman petani yang kurang, dan pemasaran produk yang lebih rumit daripada produk konvensional.

Penerapan pertanian organik dapat dilakukan dengan mudah karena telah terdapat prosedur tentang pertanian organik yang dapat digunakan sebagai patokan bagi petani. Pertanian organik umumnya berpatokan pada SNI 6729:2016 yang berisi tentang sistem pertanian organik yang dapat membantu para petani untuk melakukan pertanian organik sesuai dengan ketentuan. SNI disusun dengan tujuan untuk menyediakan ketentuan dalam melakukan pertanian organik, persyaratan produksi, dan pelabelan terhadap produk organik. Pertanian organik lebih menekankan penggunaan input-input organik seperti pemilihan bibit, penggunaan pestisida, dan pupuk. Pemilihan bibit dalam pertanian organik merupakan Langkah krusial yang penting untuk dilakukan karena bibit yang akan digunakan dalam pertanian organik memainkan peranan penting dalam pertanian berkelanjutan, khususnya dalam mendukung praktik pertanian yang ramah lingkungan dan produksi pangan yang sehat. Handoyo dkk. (2020), menyebutkan bahwa terdapat kualifikasi dalam pemilihan bibit organik diantaranya yaitu:

  • Bibit berasal dari pertanian organik atau lahan organik

Bibit yang berasal dari pertanian atau lahan organik dapat digunakan dalam praktek pertanian organik karena bibit tersebut telah teruji sebagai bibit organik dan terbebas dari bahan-bahan sintetis.

  • Bibit tidak berasal dari GMO (Genetically Modified Organism)

Bibit yang berasal dari tanaman GMO tidak dapat digunakan dalam pertanian organik. Hal ini dikarenakan proses pembuatan GMO umumnya melibatkan penggunaan bahan sintetis yang dapat tertinggal dalam tanaman. Oleh karena itu, bibit dari tanaman GMO dianggap bertentangan dengan prinsip pertanian organik sehingga bibit GMO tidak dapat digunakan dalam pertanian organik.

  • Bibit berasal dari pertanian konvensional yang tidak menggunakan bahan sintetis.

Bibit yang berasal dari pertanian konvensional juga dapat digunakan dalam pertanian organik dengan syarat bahwa budidaya dilakukan tanpa menggunakan bahan-bahan sintetis seperti pupuk dan pestisida sintetis. Hal ini dikarenakan penggunaan pupuk dan pestisida sintetis dapat berpengaruh terhadap kesehatan manusia (Prihandarani, 2023).

Penggunaan bibit organik dalam pertanian organik memiliki kendala yang cukup besar yaitu keterbatasan ketersediaan bibit organik. Ketersediaan bibit organik masih tergolong rendah karena rata-rata masyarakat Indonesia masih melakukan pertanian secara konvensional dan menggunakan bahan-bahan sintetis seperti pupuk dan pestisida sintesis. Pengembangan bibit organik perlu dilakukan untuk mendukung dan mengembangkan pertanian organik di Indonesia. Pengembangan bibit organik penting untuk dilakukan karena dapat menjaga keanekaragaman hayati, meningkatkan kualitas produk, menjaga keseimbangan ekosistem, dan mengembangkan pelaksanaan pertanian organik. Pengembangan bibit organik juga relevan untuk mendorong ketahanan pangan yang berkelanjutan di Indonesia. Bibit juga dapat diperoleh dari benih organik. Untuk mendapatkan benih organic yang baik dapat pula dari benih yang mengalami deteriorasi. Pada hasil penelitian Sundahri et al. (2023); Sundahri dan Saputra (2025); Saputra et al. (2024), benih tersebut diperlakukan dengan matriconditioning yang diperkaya dengan PGPR dan air cucian beras untuk menintkatkan fisiologis benih dan pertumbuhan bibit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun