Mohon tunggu...
Arman MaulanaMurhandono
Arman MaulanaMurhandono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca kepribadian baik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Kaidah Fiqhiyah terhadap Pembaharuan hukum islam

23 Mei 2023   10:34 Diperbarui: 23 Mei 2023   21:57 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peran kaidah fiqhiyyah sebagai metode penerapan hukum Islam yang mampu merealisasikan nilai-nilai kontekstualitas hukum Islam tidak hanya terbatas dalam kemampuannya menyelesaikan persoalan-persoalan hukum akibat perkembangan pemikiran dan kemajuan teknologi, tetapi kaidah fiqhiyyah juga mampu dijadikan sebagai rujukan yang representatif dalam memberikan solusi bagi kesulitan-kesulitan yang dialami seseorang, yaitu antara lain terdapat dalam kaidah:

Kondisi darurat dapat memperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang.

Kaidah yang merupakan induksi dari surat al- Baqarah ayat 286, al-Nisa' ayat 38 dan al-Haj ayat 45 tersebut mempunyai nilai kontekstualitas yang tinggi.

Keadaan darurat (terpaksa) merupakan keadaan yang selalu ada dalam kehidupan ini. Islam sebagai syari'at yang universal, ketentuan hukumnya harus dapat mengantisipasi keadaan tersebut. Keadaan darurat adalah keadaan yang dialami manusia secara tidak wajar, sehingga ia tidak dapat melaksanakan ketentuan- ketentuan hukum sebagaimana mestinya. Melalui kaidah tersebut, kesulitan-kesulitan tersebut dapat diselesaikan. Dengan demikian kaidah tersebut mempunyai nilai kontekstualitas yang tinggi.

Hal-hal yang dilarang oleh ketentuan hukum, kemudian diperbolehkan karena keadaan darurat tersebut, supaya dalam pelaksanaannya tidak terjadi kesewenang-wenangan yang menyimpang dari prinsip- prinsip syari'ah, diatur oleh kaidah : 

Standar keadaan darurat, ditentukan sesuai dengan yang diperlukan.

Dan Kaidah : 

Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat diukur menurut keadaan daruratnya.

Kaidah tersebut memberikan batasan tentang kebolehan melanggar ketentuan hukum karena darurat. Tetapi batasan tersebut tidak disebutkan secara kongkrit. Hal ini karena munculnya keadaan darurat merupakan kasus individual yang sangat mungkin berbeda antara seseorang dengan orang lain. Di sinilah letak nilai kontekstualitas kaidah tersebut, yaitu secara filosofis memberikan dasar-dasar yang tegas, secara praktis ketegasan itu dapat diterapkan dalam berbagai konteks dan sepanjang zaman. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa kaidah tersebut cukup fleksibel dalam menyelesaikan kesulitan-kesulitan dalam konteks yang berbeda-beda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun