Mohon tunggu...
Arkilaus Baho
Arkilaus Baho Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Duluan ada manusia daripada agama. Dalam kajian teori alam, bahwa alam semesta ini usianya 14.000 juta tahun, baru setelah 10.000 juta tahun kemudian terdapat kehidupan di bumi ini. Manusia jenis Homo Sapiens baru ada 2 juta tahun yang lalu, sedangkan keberadaan agama malah lebih muda dari kemunculan agama yaitu 5 ribu tahun lalu. B.J Habibi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

MK Tidak Cermat Soal Pasal 7 UU Kabupaten Maibrat

20 September 2013   10:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:38 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Ibu Kota Kabupaten Maibrat Syogyanya sejalan dengan asas “Nebis In Idem”. Suatu pokok perkara yang sama tidak bisa di ketok palu atau sidang untuk dua kali. Cukup sekali. Terakait dengan Uji Materil Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat, Pasal 7 tentang kendudukan Ibu Kota Kabupaten, sebelumnya MK telah menolak gugatan para pemohon dengan materi yang sama.

Paska putusan ini, konflik sosial pun merebak. Rumah tinggal Bupati Maibrat  yang juga telah di tetapkan sebagai tersangka korupsi 15 Miliar, kemarin (19 September 2013) di Aimas Sorong, dibakar oleh massa yang kecewa dengan ulah Mahkamah Konstitusi yang menganulir (menerima) permintaan Bupati dan Ketua DPRD agar ibu kota Kabupaten pindah dari Distrik Kumurkek ke Distrik Ayamaru.

http://jateng.tribunnews.com/2013/09/20/kerusuhan-pecah-di-papua-barat-pemindahan-ibukota-jadi-pemicunya

Mahkamah Konstitusi membatalkan ibu kota Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, berkedudukan di Kumurkek, Distrik Aifat setelah mengabulkan permohonan pengujian Pasal 7 UU Nomor 13 Tahun 2009 yang diajukan Bupati Drs Bernard Sagrim dan Ketua DPRD Moses Murafer. Selain itu, lanjutnya, secara de facto penyelenggaraan pemerintahan riil Kabupaten Maybrat berada di Ayamaru. "Mengabulkan permohonan para Pemohon. Pasal 7 UU Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.

http://id.berita.yahoo.com/mk-batalkan-ibu-kota-kabupaten-maybrat-di-kumurkek-063545392.html

Seperti sudah saya utarakan diatas, bahwa perkara ini, sudah ada putusan sebelumnya, MK menolak permohonan para pemohon. Selasa, 24 November 2009, Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VII/2009. Pemohon: 1. Sadrak Moso; 2.Yerimias Nauw; 3. Martinus Yumame; 4.   Izaskar Jitmau; 5.illem. NAA. Dengan Pokok Perkara: Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat. Norma yang diuji: Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009. Norma UUD 1945 sebagai penguji: Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945. Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

http://putusanmk.blogspot.com/2009/11/uji-uu-pembentukan-kabupaten-maybrat.html

Nebis in Idem adalah salah satu asas dalam hukum, yang memiliki pengertian sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama, contohnya, seseorang tidak boleh di tuntut untuk kudua kalinya dalam kasus yang sama. Nebis in idem lazim disebut execeptio rei judicatae atau gewijsde zaak. Permasalahan nebis in idem ini diatur dalam pasal 1917 KUHPerdata.

Secara hukum, suatu gugatan dapat dikatakan nebis in idem bilamana: Apa yang digugat/diperkarakan sudah pernah diperkarakan, dan telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positip seprti menolak gugatan atau mengabulkan. Objek, Subjek dan Materi pokok yang sama.

MK sendiri pada gugatan soal UU KPK, Permohonan Tersangka Hengky Baramuli Nebis in Idem. Sembilan hakim konstitusi sepakat menyatakan tidak dapat menerima (niet ovankelijk verklaard) permohonan pengujian Pasal 40 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Hengky Baramuli, “Permohonan pemohon tidak dapat diterima, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ucap Ketua Majelis MK Achmad Sodiki di ruang sidang Gedung MK Jakarta. Mahkamah beralasan pengujian Pasal 40 UU KPK ini pernah diuji sebelumnya lewat putusan No 006/PUU/-IV/2003 dan No 012-016-019/PUU-IV/2006. Kedua putusan itu, Mahkamah menyatakan menolak permohonan itu karena dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d381976b16dc/mk-permohonan-tersangka-hengky-baramuli-nebis-in-idem

Seharusnya, permohonan gugatan UU Kabupaten Maibrat, pasal 7 tentang kedudukan ibu kota kabupaten telah batal dengan sendirinya karena telah ada putusan tetap dan mengikat yang sudah di tetapkan MK sebelumnya terkait materi gugatan yang sama. Itulah kekeliruan hakim MK yang saya maksudkan.

Kabupaten Maibrat adalah salah satu kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat. Sejak dimekarkan 4 tahun lalu, hingga kini proses pembangunannya tak berjalan dengan baik karena adanya polemik dalam ajang Pemilukada setempat, lantaran para kandidat bersaing sengit. Walau kini kabupaten yang berpenduduk hanya 19 ribu jiwa itu telah memiliki Bupati dan Wakil Bupati defenitif. Namun konflik antar elit politik di daerah inimasih kerap terjadi, sehingga memperlambat roda pembangunan di kabupaten.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun