Mohon tunggu...
Arjun SuryaAlAsyari
Arjun SuryaAlAsyari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Saya Arjun Hobi berolahraga dan bermusik juga suka dalam berkegiatan sosial dah travelling juga minat akan hacking alam, menonton film dll "Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian". - Pramoedya Ananta Toer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cyberbullying, Kebiasaan Merusak Mental dalam Interaksi Media Sosial

2 Januari 2022   07:26 Diperbarui: 2 Januari 2022   07:33 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi dari Dampak dari Cyberbullying)

Kemajuan Teknologi Menjadi Sebuah Berkah bagi manusia saat ini, dimana mereka dapat menggali akses berbagai informasi dengan begitu mudah, namun dengan kemajuan tersebut dengan mudahnya informasi dengan adanya sebuah interaksi sosial dalam dunia digital yang begitu luas cakupanya dengan membantu kita dalam berinteraksi dengan orang banyak yang kita kenal maupun tidak, tentu juga ada suatu beban hal buruk yang kita hadapkan dari sebuah keuntungan  teknologi terkhushus interaksi dunia digital di media sosial.

Berkembangnya teknologi informasi tersebut berpadu antara komputer dan media sehingga melahirkan piranti (suatu alat dari bahan) baru yang disebut dengan internet. Indonesia memiliki pengguna internet yang terus meningkat setiap tahunnya di mana Indonesia selalu masuk 5 besar pengguna internet terbesar didunia dan terus meningkat dengan dilihat penduduk yang begita besar.

Faktanya benar adanya, saat ini manusia mendapatkan banyak keuntungan dengan mudahnya mengakses segala informasi yang ada dimanapun dan kapanpun yang ia mau, hanya dengan bermodalkan sebuah ponsel genggam pintar yang dapat dimasukan ke saku celana untuk dibawa bepergian kemana saja.dengan benda simple tersebut menjadi juga gambaran karakter manusia baik atau tidak dalam berinteraksi di media sosial yang seharunya ada adab yang baik tersaji di dunia maya.

Sedangkan disaat yang bersamaan banyaknya kehadiran platform untuk bersosialisasi antar sesama pengguna seperti Instagram FB Tiktok yang kemudian menjadi wadah untuk kita berinteraksi namun juga oknum-oknum yang menyebarkan dampak buruk didalamnya, turut membawa sebuah dampak besar bagi masyarakat. Banyak keuntungan positif yang didapat namun ada sisi negative terkhusus penindasan maya yang dapat merusak mental seseorang yang terkenanya hingga dunia nyata.


(Media Sosial  Menjadi tempat dalam Cyberbullying)
(Media Sosial  Menjadi tempat dalam Cyberbullying)

Salah satunya adalah dengan adanya kemajuan teknologi yang saat ini terjadi memang membawa banyak kesempatan dan akses bagi masyarakat namun juga mempermudah terjadinya cyberbullying . sebuah fenomena yang terjadi menjadi sebuah kebiasaan buruk dalam interkasi di dunia digital, yang tidak memandang usia dengan didasari oleh rasa kebencian, tidak suka, bahkan lebih kepada penindasan yang terjadi pada fenomena cyberbullying ini menjadikan sebuah kebiasaan yang dapat merugi orang yang melakukanya dan menjadi hal buruk bagi mental yang lemah bagi korbanya.

Bullying atau perundungan merupakan salah satu tindakan negatif yang dilakukan dengan cara berulang-ulang oleh individu/ sesorang atau pun kelompok yang bersifat menyerang disebabkan adanya ketidakseimbangan kelebihan/kekuatan antara kedua pihak yang terlibat. Kasus bullying atau perundungan saat sekarang banyak terjadi pada media yang terhubung dengan internet atau virtual yang dinamakan dengan cyberbullying, suatu kondisi ketika internet ataupun perangkat yang terhubung digunakan untuk mengirimkan pesan atau gambar yang ditujukan untuk melukai, menyakiti, ataupun membuat malu orang lain.

Bullying memiliki dua bentuk yaitu secara langsung (direct) dan tidak langsung (indirect bullying). Bullying secara langsung dapat berupa verbal ataupun fisik penindasan dengan melakukan intimidasi langsung terhadapap korban dengan pesan kata hinaan,fisik yang menyakitkanya. Sedangkan bullying tidak langsung (Indirect bullying) merupakan jenis bullying yang kurang kasat mata, namun dampaknya bagi korban sama buruknya seperti ancaman.

(Ilustrasi Pengguna Bijak sosial media)
(Ilustrasi Pengguna Bijak sosial media)

Dengan Dampak negative yang memiliki bentuk dan berbagai macam tindakan seperti memposting foto ataupun status yang mempermalukan orang lain, meng-olokolok, mengancam ataupun menyebar fitnah. Pelaku cyberbullying juga memiliki motif yang beragam pula seperti iseng, bercanda, karena marah, mencari perhatian balas dendam ataupun frustasi.

Cyberbullying tentu tidak hanya sebatas 1 jenis saja ada beberapa jenis dalam tindakan ini yang menguatkan bagaimana cyberbullying ini begitu mengerikanya,

Willard dalam jurnal Dina Satalina menyebutkan macam-macam jenis cyberbullying sebagai berikut:

a. Flaming (terbakar/berapi-api), merupakan tindakan mengirim pesan teks atau mengupload sesuatu ke media sosial yang berisi kata-kata frontal dan amarah.

b. Harassment (gangguan), dapat berupa pesan-pesan gangguan yang dilakukan secara terus-menerus melalui e-mail, pesan teks, inbox atau direct-massage.

 c. Cyberstalking, dapat berupa gangguan dan pencemaran nama baik seseorang dan dilakukan secara intens sehingga menimbulkan ketakutan yang besar pada orang yang diganggu.

d. Denigration (pencemaran nama baik), dapat berupa mengumbar keburukaan seseorang dengan tujuan merusak nama baik dan reputasi seseorang.

e. Impersonation (peniruan), yaitu mengirimkan sejumlah pesan dan status dengan berpura-pura menjadi orang lain.

f. Outing & Trickery, outing merupakan penyebaran foto-foto pribadi dan rahasia orang lain, sedangkan trickery (tipu daya) adalah tindakan membujuk seseorang untuk mengungkapkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut.

g. Exclusion (pengeluaran), merupakan tindakan kejam dan secara sengaja mengeluarkan seseorang dari grup online.

Faktor seseorang melakukan cyberbullying tentu banyak sebabnya seperti Masalah pribadi. Pernah jadi korban bullying,Rasa iri ,Kurangnya rasa empati, Mencari perhatian,Kesulitan mengendalikan emosi,Masalah Psikologis dan lain sebagainya.

Dilihat dari banyaknya jenis dan fakto dalam cyberbullying tersebut, maka banyak hal yang di alami korban terhadap oknum-oknum yang memperlakukanya dengan tidak sopan, bahkan dengan tidak membedakan akan usia dan gender seseorang yang mengalami cyberbullying itu dilakukan oleh orang yang ia kenal dengan memang tidak suka olehnya juga dengan suatiu intimidasi yang sekiranya masih hal terkecil mengolok-olokan, menghina mengejek bisa hal besar dengan yang paling parah berupa sebuah ancaman untuk membahayakan.

Dengan berbagai tindakan tersebut korban pasti akan terkena gangguan dalam pikiran juga kesehatanya, terutama yang rapuh akan sebuah intimidasi dengan seseorang menderita stress, depresi, kehilangan percaya diri, cemas, dan gangguan post traumatic stress disorder (PTSD) pada orang dewasa. Hal ini tentunya akan berdampak pada stimuli sistem kekebalan tubuhmu yang menjadi terganggu bahkan yang paling buruknya ia akan melakukan bunuh diri dengan dampak yang menghancurkanya.

Diindonesia sendiri walaupun terkenal dengan cyberbullying yang begitu tinggi dengan pengguna media sosial yang besar dan terus meningkat, Indonesia sendiri telah menerbitkan upaya pencegahan hal tersebut melalui hukumnya

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik dan penghinaan. Dalam UU ITE belum dijelaskaan secara spesifik tentang cyberbullying akan tetapi unsur cyberbullying seperti pencemaran nama baik, pemerasan ataupun pengancaman dan tindakan yang serupa merupakan bagian dari cyberbullying. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eklektronik tersebut secara tidak langsung telah mengatur tindakan yang termasuk dalam kategori cyberbullying. Maka sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan tersebut termasuk dalam berkomunikasi di media sosial. Penggunaan media sosial untuk berkomunikasi harus mempertimbangkan unsur etika agar tidak menim-bulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu dan berujung pada ranah pidana.

Maka untuk saat ini perlunya untuk kita suatu individu untuk cerdas dan eretika dalam penggunaa media sosial dengan bijak dalam berinteraksi yang baik dan memanfaatkan hal yang positif didalamnya dan buang kemungkinan terburuk yang ada,

Dengan Tidak memposting status yang berbau SARA dalam bentuk tulisan, gambar maupun video karena dikhawatirkan akan menyinggung pihak-pihak tertentu, Memperhatikan penggunaan kata atau kalimat sebelum memposting tulisan atau memberikan komentar (menggunakan bahasa yang baik dan sopan), kita dapaat membedakan obrolan pribadi maupun public dengan bijak, tau sikonya dalam membagikan tautan pada pulik, memahami konten dan komentar ydengan etika yang baik.

maka untuk kita masyarakat yang smart people harus selalu Selain menaati undang undang yang berlaku di Indonesia etika juga mencakup sopan santun, nilai/norma dan aturan yang berlaku di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun