Mohon tunggu...
ari supriyadi
ari supriyadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa upi cibiru

rebahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanaman Nilai-nilai Sosial dengan Pendidikan Pancasila

15 Desember 2022   21:35 Diperbarui: 15 Desember 2022   21:50 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: M. Ari Supriyadi

 

Penanaman   nilai   dapat   dilakukan   berbagai  lembaga  seperti  sekolah  dan  keluarga. Pada  lembaga  sekolah  penanaman  nilai  dapat dilakukan  melalui  berbagai  kegiatan  baik  dalam bentuk    peraturan    maupun    diselipkan    pada proses  pembelajaran  di  kelas.  Penanaman  nilai melalui  proses  pembelajaran  dapat  disesuaikan dengan  bidang  kajian  yang  ada,  dalam  hal  ini mata    pelajaran    IPS    cocok    untuk    menjadi medium  pentransferan  nilai  sosial  dari  guru  ke siswanya. Untuk     membentuk     siswa     yang memiliki kemampuan dalam menjalin hubungan maupun mengembangkan   interaksi   sosial   berdasarkan nilai-nilai,    norma-norma,    maupun    konsep-konsep    ilmu    sosial.

Nilai merupakan  suatu  tipe  kepercayaan yang    berada    dalam    ruang    lingkup    sistem kepercayaan  dimana  seseorang  bertindak  atau menghindari   suatu   tindakan atau   mengenai suatu  yang  pantas  atau  tidak  pantas  dikerjakan (Rokeach  dan  Bank  dalam  Thoha  1996:  119).

Nilai sosial yang telah dianut masyarakat tidak diamalka, disintegrasi dalam masyarakat dapat terjadi.  Seperti halnya pada anak usia sekolah dasar, ketika mereka    tidak dapat bertindak sesuai nilai sosial, maka dari itu perlu adanya penanaman nilai sosial sejak dini. Perilaku sosial siswa pada umumnya sudah sesuai nilai-nilai sosial, dengan berpakaian sopan, cara berkomunikasi baik dengan memanfaatkan gadget sesuai batasannya, lebih fokus belajar dari pada pacaran dan  menyibukkan  diri  dengan  kegiatan yang bermanfaat seperti mengaji.

Dalam mengevaluasi Pembelajaran Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn), faktor-faktor berikut dipertimbangkan: (1) Menilai sikap perilaku (aspek afektif) dengan membuat skala sikap berdasarkan teori Likert yang diukur dengan sistem skoring yang meliputi: selalu (a) sering (b), kadang-kadang (c), jarang (d) dan tidak pernah (e), (2) Menilai aspek pengetahuan (kognitif) dengan menjelaskan dengan tepat apa yang perlu diketahui, dipahami dan dilakukan siswa, (3) menghubungkan pengajaran akademik dalam konteks nyata yang ada dan berlangsung secara bermakna di sekitar siswa, (4) menilai aspek keterampilan (psikomotorik) dengan memberikan tugas kepada siswa dalam bentuk portofolio atau melaporkan hasil diskusi kelompok untuk menunjukkan kepada mereka apa yang mereka lakukan. dapat melakukan dengan pengetahuan mereka setelah belajar, (6) menentukan tingkat penguasaan siswa terhadap mata pelajaran, (7) menunjukkan tingkat tugas dalam rubrik, (8) membiasakan siswa dengan rubrik yang harus dikerjakan, (9) (Oktaviyanti , Sutarto, & Atmaja, 2016) Libatkan guru mata pelajaran lain untuk menanggapi penilaian ini. Nilai-nilai sebagai dasar pembentukan karakter didasarkan pada lima pilar karakter manusia: Transendensi, Humanisasi, Keanekaragaman, Pembebasan dan Keadilan.

Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang ditetapkan sebagai konstitusi negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 pada hakekatnya adalah perwujudan kehendak kemerdekaan seluruh rakyat Indonesia. Secara lebih khusus dapat dilihat dalam Bab IV Pembukaan UUD 1945 yang antara lain menyatakan bahwa "Negara Republik Indonesia didirikan dengan kedaulatan rakyat atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan rakyat yang berpedoman pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Oleh karena itu, pembukaan undang-undang dasar (1945) menjadi bagian penting dalam sejarah bangsa Indonesia ketika ditetapkan. dasar negara Indonesia yang dikenal dengan nama Pancasila.

Pancasila mengandung nilai-nilai luhur bangsa dan merupakan landasan para pendiri bangsa, yang pada hakekatnya merupakan warisan luhur yang harus dijunjung tinggi dan menjadi pedoman hidup dan falsafah hidup bangsa Indonesia untuk melestarikan eksistensi bangsa Indonesia. sebuah negara Bangsa Indonesia. W.T. Stace mengatakan bahwa ketika keberadaan bersifat publik, banyak orang yang mengamati harus mengalami atau mengalami objek itu sendiri (Kattsoff, 2004). Pancasila sebagai warisan luhur dapat diartikan sebagai ekspresi jati diri bangsa Indonesia yang merupakan hasil pemikiran dan gagasan mendasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang baik, memberikan watak, corak dan ciri khas bangsa Indonesia (Kaderi, 2015). Menurut Yudi Latif (2011:41), Pancasila adalah sumber jati diri, kepribadian, moralitas dan arah untuk menyelamatkan bangsa, dan nilai-nilai Pancasila dapat dijadikan jangkar transendental bagi warga negara Indonesia, nilai-nilai yang menjadi pedoman dan pilar dalam kehidupan sehari-hari.

Pendidikan karakter merupakan melakukan segala sesuatu di institusi pendidikan karena   dengan   cara   mempengaruhi   peserta   didik   menjadi   manusia   dalam proses kegiatan pembelajaran yang terkait dengan keterampilan, pengetahuan, dan karakter (Istiningsih, 2016).  Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengintegrasikan kebajikan intelektual ke dalam kurikulum dan praktik pedagogis dalam mempersiapkan pemimpin di masa depan (Ray, Pijanowski, & Lasater, 2020).

Nilai-nilai Pancasila perlu ditanamkan dan dibentuk sebagai karakter, pola, dan ciri khas masyarakat Indonesia. Mengingat mahasiswa adalah generasi penerus bangsa, maka penting bagi perguruan tinggi untuk terus mengembangkan dan mencerdaskan mahasiswa. Dengan kata lain, pendidikan dan pembentukan karakter sangat penting.

Pancasila terdiri dari beberapa nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan, yang bersifat universal dan objektif. Artinya, nilai-nilai tersebut boleh diterapkan dan diakui oleh negara lain. Pancasila bersifat subyektif, artinya nilai-nilai Pancasila melekat pada rakyat, negara, dan provinsi Indonesia (Asmaroini, 2016). Nilai-nilai pancasila memberikan kontribusi penting bagi perkembangan kepribadian dan arah pemikiran, tindakan dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai pancasila bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa. Memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari sangat penting untuk mencegah perpecahan. Tanpa nilai-nilai Pancasila, tidak ada anggota masyarakat yang dapat hidup berbangsa atau berbangsa dalam keragaman budaya Indonesia (Tim Peneliti Pusat Pancasila UGM, 2015).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun