Mohon tunggu...
Aristarkus Simbolon
Aristarkus Simbolon Mohon Tunggu... Senior Tax

Tax Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Financial

NIK Jadi NPWP: Semua Pemiliki KTP Wajib Bayar Pajak? Ini Faktanya.

17 Juli 2025   17:11 Diperbarui: 17 Juli 2025   17:11 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Peringatan: Artikel ini mengandung spoiler tentang dunia dewasa yang sesungguhnya.

Pernah nggak sih kamu lagi asyik scrolling TikTok, tiba-tiba muncul berita "Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak!"? Jantung langsung deg-degan, keringat dingin bercucuran. Duit buat nonton konser idola, checkout keranjang oren, atau sekadar jajan seblak di akhir bulan seakan terancam punah. Tenang, tarik napas dulu. Mari kita bedah drama perpajakan terbaru ini dengan bahasa manusia, bukan bahasa birokrat.

Topik yang bikin heboh ini adalah soal integrasi NIK (nomor KTP) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sejak 1 Juli 2024, kebijakan ini resmi berlaku penuh. Tapi apa artinya ini buat kita, kaum Gen Z yang napasnya sering kali ditopang oleh cuan-cuan dari side job?

"Spill the Tea": Apa Sih Sebenarnya Kebijakan Ini?

Kalau pakai analogi media sosial, KTP itu ibarat akun utama Instagram kamu. Semua orang tahu itu kamu. Dulu, NPWP itu kayak finsta atau akun jualan preloved-mu yang terpisah. Nah, pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2023, pada dasarnya bilang: "Yuk, link akun jualanmu itu ke profil utama!"

Tujuannya? Simplifikasi. Biar kamu nggak perlu lagi menghafal dua nomor keramat yang berbeda. Bagi pemerintah, ini adalah cara untuk menciptakan satu data besar (Big Data) yang menghubungkan identitas kependudukan dengan aktivitas keuanganmu. Tujuannya mulia: efisiensi administrasi dan biar semua "urunan" untuk negara jadi lebih transparan.

Tapi pertanyaan terbesarnya tetap: Apakah ini berarti semua yang punya KTP auto dipalak pajak?

Jawabannya: TIDAK.

Ingat mantra ini: Punya NPWP (atau NIK yang sudah jadi NPWP) tidak sama dengan wajib bayar pajak. Kamu baru wajib bayar pajak penghasilan (PPh) kalau pendapatanmu sudah melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk saat ini, batas untuk individu lajang adalah Rp54 juta setahun, atau Rp4,5 juta per bulan.

Jadi, kalau kamu mahasiswa yang belum berpenghasilan, atau gaji first jobber-mu masih di bawah Rp4,5 juta sebulan, kamu bisa tidur nyenyak. Kamu tidak perlu bayar pajak penghasilan, meskipun NIK-mu sudah sah menjadi NPWP. Kamu hanya perlu lapor SPT Tahunan dengan status "Nihil". Anggap saja itu sebagai update status tahunan ke negara.

Perspektif dari Berbagai Sudut Pandang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun