Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Penulis, Pemerhati hubungan internasional, sosial budaya, kuliner, travel, film dan olahraga

Pemerhati hubungan internasional, penulis buku Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. http://kompasiana.com/arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hore Korlantas Polri Bekukan Tot Tot Wuk Wuk, Musik Jalanan Yang Tak Pernah Dirindukan

20 September 2025   08:17 Diperbarui: 20 September 2025   08:19 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sticker seruan penggunaan tot tot wik wok, somber: Kompas.com

Menyusul ramainya jagat media sosial dengan protes warga terhadap penggunaan strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol yang dinilai tidak sesuai aturan dan mengganggu kenyamanan berkendara, Korlantas akhirnya membekukan penggunaan sirine mobil patwal.

Keputusan tersebut disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryobugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2025).

"Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat," kata Agus

"Semua masukan masyaraat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapa menggunakan sirene termasuk Tot Tot. Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan," tambah Agus.

Sesuai Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, strobo dan sirine memang secara resmi melekat pada mobil pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara, tamu pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.

Apa sanksinya bila ketentuan dilanggar?

Pasal 287 ayat 4 menyebutkan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp.250 ribu.

Ketika kabar di atas saya sampaikan ke beberapa teman di Tawau, Sabah, mereka hanya sedikit tersenyum dan wajah yang menyiratkan keheranan. Mereka heran, kok sampai Polisi mengeluarkan larangan penggunaan strobo dan sirene, apakah sudah sedemikian seringnya penggunaan kedua alat tersebut.

Di Tawau, hampir tidak pernah terdengar penggunaan strobo dan sirene kecuali sesekali ketika pejabat setingkat menteri yang akan menuju suatu acara. Bukan hanya strobo atau sirene yang jarang didengar, suara klakson pun jarang didengar. Pengguna kendaraan di Tawau nyaris tidak pernah menggunakan klakson untuk meminta jalan.

Berbeda dengan Jakarta dan sekitarnya, klakson dan sirene seolah sudah menjadi suara wajib di jalan raya. Penggunaan klakson kerap masih bisa ditoleransi sebagai pertanda tandanya ada orang tak sabaran di belakang kita. Sementara penggunaan strobo dan sirene sudah menjadi cerita tersendiri.

Bunyi "tot tot wuk wuk", onomatopoeia atau tiruan suara sirine atau bunyi strobe yang mengebut di jalan raya, sudah sering jadi semacam "lagu wajib nasional" di jalan raya. Bedanya, lagu ini tidak bisa dipilih, tidak bisa dimatikan, dan muncul tiba-tiba saat kita sedang pusing di tengah macet. Seringnya, sirene itu bukan datang dari ambulans penyelamat nyawa atau mobil pemadam kebakaran yang berpacu dengan api. Lebih sering, dari rombongan yang sekadar tak ingin telat rapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun