Mohon tunggu...
Aris Rusyiana
Aris Rusyiana Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

Mengabdi di BPS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Memberdayakan Ketua RT Selama Masa Pandemi Covid-19

21 Oktober 2020   10:55 Diperbarui: 21 Oktober 2020   11:12 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh: Aris Rusyiana

Provinsi Jawa Barat saat ini tercatat masih termasuk urutan 5 (lima) teratas daerah dengan penambahan kasus harian, kumulatif kasus terkonfirmasi, dan jumlah kematian pasien akibat Covid-19 (Kemenkes, 2020). Meskipun ada pelaporan pasien sembuh, angka statistik pandemi Covid-19 Jawa Barat masih sangat mengkhawatirkan. Secara akumulatif, kasus peningkatan tren penambahan kasus dan kematian fatal masih mengintai.

Mencermati upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam percepatan penanggulangan Covid-19, sangat menarik. Termasuk khususnya, upaya serius yang dilakukan pemerintah Kota Tasikmalaya dengan mengeluarkan payung hukum serangkaian Peraturan Walikota (Perwal) dari mulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Penerapan Protokol Kesehatan pada Tempat dan Fasilitas Umum dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kota Tasikmalaya. 

Petunjuk teknis terbaru yang mengacu ke Perwal tersebut adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya No.360/SE.174-BPBD/2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Dalam Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19 di Kota Tasikmalaya yang terbit tanggal 29 September 2020.

Surat Edaran ini tentu untuk mengedukasi masyarakat supaya bersama-sama merespon kasus Covid-19 di Kota Tasik yang cenderung meningkat pesat di penghujung bulan September 2020. 

Bagaimana tidak, sampai 19 Oktober 2020, data di Pikobar mencatatkan kasus covid-19 di Kota Tasik sebanyak 75 kasus terkonfirmasi positif. Di mana, 55 orang masih dalam perawatan, dan 3 orang positif Covid-19 meninggal dunia, serta 75 telah dinyatakan sembuh. 

Ada juga data yang harus diwaspadai mengenai jumlah orang yang masih diisolasi yakni pasien kontak erat (closed contact), suspect dan probable sebanyak 242 orang, baik di tempat isolasi mandiri maupun di fasilitas publik yang disediakan Pemkot. 

Kewaspadaan diperlukan karena ada potensi ancaman muncul penularan klaster keluarga. Belum lagi, angka statistik pasien meninggal untuk status probable, misalnya telah wafat dan dimakamkan sesuai protokol Covid-19 sebanyak 10 (sepuluh) orang.

Hal yang paling menarik dari Surat Edaran tersebut adalah poin ke-6, yakni mengaktifkan (kembali) tugas dan fungsi Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dalam upaya pencegahan Covid-19. Teringat mengenai tugas dan fungsi RT/RW, akan saya singgung sedikit mengenai aspek sejarah tugas dan fungsi RT / RW di masa pendudukan Jepang. Prof. Koentjaraningrat (1964) mengumpulkan penelitian antropologisnya berjudul "Masjarakat Desa di Indonesia Masa Kini".

Di buku tersebut menyebutkan bahwa ketua RT di Jawa Barat di masa pedudukan Jepang disebut Tugu. Tugu setidaknya memiliki 5 (lima) tugas dan fungsi, di antaranya: (1) melangsungkan instruksi pemerintah kepada para keluarga di bawah kekuasaannya; (2) menolong melakukan sensus penduduk; (3) memungut sumbangan dari warga untuk pembiayaan proyek-proyek desa seperti membangun sekolah, dsb. Juga, (4) menghadiri rapat rapat Tugu,yang kadang-kadang diadakan sebagai ganti dari pertemuan/rapat desa lengkap, dengan seluruh kepala keluarga. Tentu saja, selain tugas dan fungsi ketua RT di jaman Jepang mendapatkan (5) kompensasi dari dibebaskan dari kewajiban kewajiban desa tertentu dan menerima upah khusus dari pembantuan tugas sensus penduduk.

Mencermati aspek historis peranan Ketua RT yang begitu penting, menurut saya kebijakan Gugus Tugas Kota Tasikmalaya untuk mengajak peran serta Ketua RT dan Ketua RW itu menjadi penting dan strategis. Ini merupakan terobosan kebijakan yang sangat strategis untuk merespon statistik pandemi Covid-19 di Kota Tasikmalaya terkini, yang menceminkan semangat pemberdayaan masyarakat (community empowerment). 

Saat ini, menurut buku "Statistik Daerah Kota Tasikmalaya dalam Angka 2020", Kota Tasikmalaya yang luasnya 183,85 km2, berpenduduk 663.513 jiwa (angka proyeksi penduduk 2019), memiliki 3.479 RT, 834 RW, yang tersebar di 69 Kelurahan dan 10 Kecamatan. Angka ini mencerminkan potensi kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) tokoh pemerintahan setempat. 

Belum lagi, bila tokoh pendidikan dan tokoh agama juga proaktif bersama sama Ketua RT dan Ketua RW mengedukasi masyarakat /memberdayakan masyarakat Kota Tasikmalaya. Sungguh merupakan suatu potensi SDM yang besar untuk pemberdayaan masyarakat melalui Ketua RT dan tokoh masyarakat. Saya optimis beban Pemerintah Kota dapat terbantu dengan baik bila pemberdayaan masyarakat ini berjalan secara efektif dan efisien.

Terdapat 2 (hal) penting dari Surat Edaran yang melibatkan pemberdayaan masyarakat di satuan lingkungan pemerintahan terkecil,  yaitu: Pertama, mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana (sarpras) protokol kesehatan. 

Langkah ini selain mengedukasi masyarakat untuk menyediakan sarpras dari kita dan untuk kita, sehingga dapat diharapkan muncul kesadaran untuk menghadapi pageblug pandemi Covid-19 ini dengan baik.

Kedua, (Ketua RT) mencatat pergerakan orang dari luar kota yang masuk ke wilayahnya dan melaporkan secara berkala ke (Ketua RW) sampai ke Kelurahan. 

Tentu saja hal ini juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan ke ketua RT setempat mengenai maksud kedatangan, apakah dari daerah zona merah, membawa hasil rapid /swab test atau surat tugas instansi, dan menyampaikan informasi lain yang relevan terkait Covid-19. Kesadaran kolektif ini diperlukan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di lingkungan setempat. Ini diharapkan dapat mempercepat pengurangan kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya. 

Mengingat penting dan strategisnya peranan Ketua RT dan jajarannya, Walikota dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya perlu berupaya untuk memberikan pemahaman yang baik mengenai kewenangan, tugas dan fungsi serta peran serta Ketua RT dan jajarannya di dalam konteks Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya. 

Harapannya, peran penting ketua RT dan jajarannya menjadi lebih vital fungsinya dengan dukungan pemahaman yang baik. Upaya edukasi ini misalnya, dapat dilakukan Gugus Tugas dengan melakukan virtual meeting, atau apapun sejenisnya yang intensif untuk mendorong tugas dan fungsi Ketua RT dan jajarannya.

*Artikel ini telah tayang di Kabar Priangan edisi 21/10/2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun