Mohon tunggu...
Ariq Faiq Muyassar
Ariq Faiq Muyassar Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa ilmu hukum Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dibolehkan atau Dilarang? Begini Aturan Hukum soal Thrifting di Indonesia

25 September 2025   14:42 Diperbarui: 25 September 2025   14:42 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi thrifting, Sumber: Ilustrasi dibuat dengan DALL*E oleh OpenAI.

Meskipun larangan sudah jelas, praktik impor pakaian bekas ilegal masih terjadi. Pemerintah harus memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir:

  • Di hulu: memperketat pintu masuk agar pakaian bekas impor tidak lolos.
  • Di hilir: menindak pedagang yang masih menjual pakaian bekas impor ilegal.

Selain itu, pemerintah juga perlu mendukung UMKM agar mampu bersaing. Caranya bisa dengan mendorong event fashion brand lokal, menyediakan akses modal, dan menciptakan produk yang sesuai selera pasar dengan harga terjangkau.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun