Mohon tunggu...
Ari Manangin
Ari Manangin Mohon Tunggu... Editor - Penulis Ulung

Catatan Pena, dari Bumi Nusantara North Celebes

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Apakah dengan Makan Dapat Membatalkan Wudhu?

27 Maret 2024   12:18 Diperbarui: 27 Maret 2024   12:28 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagian orang mungkin pernah mengalami hal ini yang dimana, mereka kembali makan setelah mengambil air wudhu.

Lantas, apakah dengan makan bisa membatalkan air wudhu tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:

Ada beberapa rincian tentang hukum ini. Pertama makan daging onta.

Ada hadits yang menegaskan bahwa orang yang makan daging onta disyariatkan untuk berwudhu.

Diantaranya hadits dari Jabir bin Samurah ra, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi SAW.


"Apakah saya harus berwudhu karena makan daging kambing?" Jawab Nabi SAW, "Kalau kamu mau boleh wudhu, boleh juga tidak wudhu." Kemudian dia bertanya lagi, "Apakah saya harus berwudhu karena makan daging onta?" Jawab Nabi SAW, "Ya, berwudhulah karena makan daging onta." (HR. Ahmad dan Muslim).

Apakah membatalkan wudhu? Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging onta. Apakah membatalkan wudhu ataukah tidak.

An-Nawawi menyebutkan ulama berbeda pendapat tentang status makan daging onta apakah membatalkan wudhu ataukah tidak.

Mayoritas ulama berpendapat makan daging onta tidak membatalkan wudhu.

Sementara ulama yang berpendapat makan daging onta membatalkan wudhu diantaranya Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Yahya bin Yahya, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hafidz Al-Baihaqi As-Syafi'i.(Syarh Shahih Muslim, 4/48)

An-Nawawi juga menyebutkan sejumlah sahabat yang berpendapat bahwa makan daging onta bisa membatalkan wudhu.

Insya Allah pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang kedua.

Bahwa makan daging onta bisa membatalkan wudhu sebagaimana dinyatakan dalam hadits Jabir bin Samurah di atas.

Pendapat Kedua, makan makanan yang dimasak.

Ada beberapa hadits yang memberikan kesimpulan hukum berbeda terkait makan makanan yang dimasak. Apakah membatalkan wudhu atau tidak?

Simak hadisnya masing-masing.

1. Hadits yang mewajibkan wudhu karena makan makanan yang dimasak.

Hadits dari Zaid bin Tsabit ra, beliau pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Harus wudhu karena makan makanan yang tersentuh api." (HR. Muslim)

Keterangan: yang dimaksud makanan tersentuh api adalah makanan yang dimasak dengan cara apapun. (Mir'atul Mafatih 2/22).

Kemudian hadits dari Ibrahim bin Abdillah bin Qaridz bahwa beliau pernah melewati Abu Hurairah ra yang sedang berwudhu.

Kemudian Abu Hurairah r.a bertanya, "Tahu kenapa saya berwudhu? Karena saya baru saja makan keju. Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Berwudhulah karena makan makanan yang tersentuh api." (HR. Ahmad dan Muslim).

Selanjutnya kita sebutkan hadits yang kedua yang tidak menganjurkan wudhu setelah makan.

Hadits dari Jabir bin Abdillah r.a berkata, "Saya pernah menghidangkan untuk Nabi SAW sepotong roti dan daging lalu beliau memakannya. Kemudian beliau minta dibawakan air lalu beliau wudhu dan shalat Dzuhur. Kemudian beliau meminta dibawakan sisa makanan nya tadi lalu beliau memakannya kemudian beliau shalat (sunnah) tanpa berwudhu." (HR. Abu Daud).

Kemudian dalam hadits Amr bin Umayyah r.a, "Beliau melihat Rasulullah SAW memotong daging kambing dengan pisau untuk dimakan. Kemudian datang waktu sholat. Lalu beliau letakan pisau itu kemudian shalat tanpa berwudhu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Kemudian keterangan dari Jabir bin Abdillah r.a, "Aturan terakhir dari Rasulullah SAW tidak berwudhu karena makan makanan yang dimasak." (HR. Abu Daud, Nasai dan Ibnu Habban).

Apakah membatalkan wudhu?

Ulama berbeda pendapat dalam memahami dua hadits di atas. Sebagian mengkompromikan dua hadits itu.

Dan mereka berpendapat bahwa hadis yang memerintahkan untuk berwudhu karena makan makanan yang dimasak dipahami sebagai perintah anjuran.

Sehingga makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu namun dianjurkan untuk wudhu. (Fiqih Sunnah, Sayid Sabiq, 1/58).

Ada juga yang memahami bahwa hadits jabir menjadi nasikh atau menghapuskan hukum. Hadits yang memerintahkan wudhu karena makan makanan yang dimasak.

At-Tirmidzi dalam sunannya setelah menyebutkan hadits Jabir beliau mengatakan, "Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi SAW, Tabiin dan generasi setelahnya.

Seperti Sufyan At-Tsauri, Ibnul Mubarok, Ad-Syafii, Ahmad, Ishaq. Mereka berpendapat tidak perlu wudhu karena makan makanan yang dimasak.

Itulah hukum terakhir dari Rasulullah SAW. Seolah ini adalah hadits yang menghapuskan hukum untuk hadits pertama yaitu hadits perintah wudhu karena makan makanan yang dimasak. (Jami' At-Tirmidzi, 1/140).

Insya Allah pendapat kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran.

Ketiga, selain jenis makan di atas. Selain onta dan makan makanan yang dimasak seperti buah-buahan atau makan yang dimakan tanpa dimasak tidak ada kewajiban berwudhu.

Karena hukum asal bukan pembatal wudhu kecuali ada dalil bahwa itu membatalkan wudhu.

Itulah tadi penjelasan mengenai apakah batal wudhu seseorang jika makan.

Penjelasan ini dikutip dari kanal YouTube Yaufid.TV pada Rabu, 24 Maret, 2024.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun