Mohon tunggu...
Aril DwiCahyani
Aril DwiCahyani Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Karna pena yang berbicara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pandai Bermedia Sosial di Era Post Truth

19 Januari 2021   01:16 Diperbarui: 19 Januari 2021   16:14 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Penulis : Aril Dwi Cahyani

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip UMJ

Banyak informasi di era revolusi digital menghadirkan sejumlah dampak sosial. Problem masyarakat bukan pada bagaimana mendapatkan berita, melainkan kurangnya kemampuan mencerna informasi yang benar. Kredibilitas media arus utama yang selalu digerogoti kepentingan elit dan pemilik, memaksa masyarakat mencari informasi alternatif. Masalahnya medium alternatif macam Facebook, IG, Twitter dan sosmed lainya tak selalu mengalirkan berita yang benar. Mirisnya lagi, banyak yang langsung menelan mentah-mentah bahkan share ke berbagai kanal media lainnya.

 
Kamus Oxford sendiri mendefinisikan istilah post-truth sebagai "kondisi di mana fakta tidak terlalu berpengaruh dalam membentuk opini publik dibanding emosi dan keyakinan personal". Biasanya, kondisi Post truth akan memuncak dalam momen politik yang digerakkan oleh sentimen emosi dan perasaan personal.
 
Dalam perkembangannya Post truth dipercaya mampu membuat hoax atau informasi tak berdasar dapat diterima menjadi sebuah kebenaran, karena dalam situasi tertentu, publik lebih menggunakan keyakinan dan perasaan pribadi berpengaruh dibandingkan fakta-fakta yang obyektif dalam menyikapi suatu opini.
 
Media sosial di Indonesia memiliki berjuta-juta pengguna yang aktif dalam bermedia sosial, Masyarakat Indonesia saat ini umumnya senang berbagi informasi Begitu pula halnya dengan media sosial seperti facebook, instagram, WA dan lainnya, itu bisa mendatangkan manfaat yang sungguh sangat besar jika kita cerdas dan bijak dalam menggunakannya. Media sosial sangat bermanfaat untuk menjalin silahturahmi  kita kepada keluarga, teman dan kerabat kerabat kita, media sosial juga dapat kita gunakan sebagai wadah untuk bersosialisasi , menghibur diri, menngali informasi yang aktual, menambah pengetahuan dan penggunaan sosial media juga dapat mempermuda kita dalam menjalankan serta meningkatkan kualitas hidup kita. Namun ,yang perlu di garis bawahi adalah dalam penggunaannya harus meng
 
Dibarengi dengan perkembangan teknologi digital yang jangkauannya sangat luas, hingga menerpa berbagai kalangan, peredaran informasi menjadi kian sulit terbendung.
 
 
hoax dalam Pemilihan Presiden Indonesia tahun 2019 boleh dibilang sebagi Pemilu yang paling kontrovesial, bahkan demamnya sudah mulai menggetarkan jagad hampir 2 tahun sebelumnya. Namun yang mengkhawatirkan dalam  kontestasi politik kedepannya, sehingga  berpotensi penyebaran berita Hoax sebagai strategi pemenangan. Hoax di produksi dan disebarkan secara massal selayaknya Industri informasi.
 
Seperti yang dikatakan Hitler "Buatlah kebohongan besar, sederhanakan, terus katakan (kebohongan itu), dan mereka akan percaya", hoax adalah sebuah kesengajaan yang dibuat, diproduksi, didistribusi secara sistematis dan konsisten hingga secara emosional (emo truth) masyarakat akan mempercayainya sebagai sebuah kebenaran.
 
Hoax akan cepat tumbuh membesar dan menyebar dalam kondisi yang disebut Post truth tadi, penyebarannya dipermudah dengan digital word of mouth yang difasilitasi oleh social media.
 
Fenomena ini telah menempatkan masyarakat kepada situasi saling mencurigai. Khalayak tidak lagi dapat membedakan mana berita atau informasi valid, mana yang hoax. Padahal hoax merupakan berita bohong dengan memutarbalikkan fakta yang sengaja diproduksi tujuan membangun opini untuk kepentingan pembuatnya.
 
Tingkat yang cukup tinggi dalam penggunaan media sosial sehingga konten-konten apapun dapat dengan cepat viral seperti misalnya peristiwa-peristiwa unik sampai pada hal yang mungkin tidak terpikirkan akan viral. Media sosial juga merupakan tempat "free speech"dimana netizen dapat menyampaikan dan membagi apa yang terjadi pada mereka atau disekitar mereka. Hal ini merupakan hal yang memiliki dampak positif dan negative dalam kaitannya "free speech".
 
Terkadang netizen dalam penyampaian yang mereka alami atau sekedar berbagi dapat merugikan pihak yang bersangkutan secara tidak langsung. Masih banyak netizen yang kurang "penyaringan" dalam penggunaan kata dan kalimat dalam penyampaian di media sosial, hal ini dapat berubah menjadi yang dampak negative di media sosial.
 
Penyampaian di media sosial dapat berupa suatu keterangan dalam sebuah status ataupun dalam berkomentar. Dibalik sebuah dampak negative di dunia media sosial, adapun dampak negative yang ditimbulkan dalam berbagi di dunia sosmed. Dalam penggunaan media sosial dibutuhkannya "saringan"atau edukasi untuk memilah kata yang pantas untuk disampaikan oleh netizen.
 
Hal ini dibutuhkan bagi netizen karna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan media sosial dan juga tidak merugikan bagi orang lain maupun diri sendiri. Dan juga, dalam penyampaian komentar ataupun keterangan di media sosial, netizen harus berhati-hati dalam penyampaiannya agar terhindar dari hukum yang berlaku di Indonesia.
 
Hukum yang berlaku di Indonesia bagi penggunaan media sosial adalah tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ITE (Pasal 27 ayat 3) merupakan delik aduan, bukan lagi masuk dalam delik umum, sehingga orang yang merasa dirugikan sendiri yang harus melapor. Dan ancaman lainnya dalam pasal 27 tentang pencemaran nama baik turun dari paling lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
 
Media sosial pun, selain digunakan sebagai "free speech" bagi netizen dapat juga sebagai "mata pencaharian" bagi beberapa public figure ataupun kalangan yang biasa disebut "selebgram". Kegunaan teknologi pada jaman sekarang, memiliki peran yang penting di


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun