Mohon tunggu...
ARIFULHAK  ACEH
ARIFULHAK ACEH Mohon Tunggu... Freelancer - Tebar Kebaikan Untuk Ummat

Umur begitu singkat. Karya tulisan akan dikenang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan

7 Maret 2024   09:51 Diperbarui: 7 Maret 2024   09:56 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Pribadi

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan Dalam Jabatan

by Arifulhak Atjeh

PPG Prajabatan yakni program yang ditujukan bagi lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan dan belum terdaftar sebagai Guru/Kepala sekolah di Dapodik. 

Sedangkan PPG Dalam Jabatan ialah untuk guru yang sudah dalam jabatan, yang sudah mengajar, memiliki gelar S1/D4, terdaftar di Dapodik dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Baik Prajabatan maupun Dalam Jabatan keduanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru agar bisa professional dalam menjalankan tugas utamanya sebagai Guru.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Pendidikan Profesi Guru ini diadakan dalam rangka untuk dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan yang menyelimuti dunia pendidikan, diantaranya :     

(1) banyaknya guru yang berkualifikasi di bawah standar (under qualification)

(2) guru-guru yang kurang kompeten (low competence).

Sejalan dengan kebijakan pemerintah, maka guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun