Mohon tunggu...
Arif L Hakim
Arif L Hakim Mohon Tunggu... Konsultan - digital media dan manusia

digital media dan manusia

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Begini Cara Migas Menggerakkan Perekonomian

15 April 2015   19:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:03 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="(ilustrasi: kompas.com)"][/caption]

Hampir semua orang di Indonesia mungkin tahu bahwa sektor migas pernah menjadi sektor andalan di negeri ini. Namun pada perkembangannya, sektor ini mengalami berbagai tantangan yang tak mudah untuk ditaklukkan.

Pemerintah rupanya juga tidak menutup mata dengan fluktuasi yang terjadi di sektor strategis ini. Paradigma yang digunakan pun bergeser, migas bukan lagi sebagai sumber pendapatan utama negara, melainkan migas menjadi lokomotif perekonomian Indonesia.

Interpretasi dari perubahan paradigma ini terlihat dalam aktivitas industri hulu migas yang diharapkan banyak menimbulkan multiplier effect bagi perekonomian.

[caption id="attachment_360987" align="aligncenter" width="576" caption="Ultimate goal pengelolaan industri hulu migas (SKK Migas)"]

1429096038968282314
1429096038968282314
[/caption]

Seperti pada tulisan sebelumnya, beberapa hal yang saya tuliskan sebagai multipplier effect aktivitas industri hulu migas di antaranya melalui penyerapan tenaga kerja. Pada tulisan lainnya, kegiatan hulu migas juga mampu memicu perekonomian lokal di daerah-daerah operasi para kontraktor migas melalui kerjasama dengan BUMD atau entitas lokal lainnya.

Salah satu multipplier effect lainnya yang berdampak besar adalah pelibatan perbankan nasional dalam industri hulu migas. Karena dari pelibatan perbankan tersebut, secara nyata mampu menggerakkan sektor-sektor yang lain. Dampak industri hulu migas pun menyebar gaungnya kemana-mana, membantu meningkatkan produktivitas bangsa.

Dari publikasi yang didapatkan dari SKK Migas, disebutkan bahwa sejak 2008 SKK Migas mengharuskan transaksi pembayaran pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan perantara perbankan nasional. Setelah kebijakan diterapkan, nilai transaksi pengadaan terus mengalami tren peningkatan. Jika pada 2009 transaksi yang dilakukan sebesar US$ 3,97 miliar, pada akhir 2013 transaksinya sudah hampir menyentuh US$ 8 miliar. Selain itu, pemanfaatan perbankan nasional juga dilakukan melalui kewajiban kontraktor menyimpan dana cadangan (reserve) untuk pemulihan kondisi lapangan setelah operasi (Abandonment and Site Restoration/ASR). Hingga 31 Januari 2014, penempatan dana ASR yang disimpan di Bank BUMN mencapai US$ 501 juta.

Pada akhir 2013, total transaksi industri hulu migas telah mencapai US$ 57,8 miliar.  Angka tersebut berasal dari kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS) yang sudah berproduksi.  Secara detail dijabarkan bahwa dana tersebut adalah akumulasi dari transaksi minyak sekitar US$ 31,3 miliar, gas pipa sebesar US$ 12,4 miliar, dan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dan elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) sebesar US$ 14,1 miliar.

[caption id="" align="aligncenter" width="576" caption="Keterlibatan Bank BUMN/BUMD pada kegiatan usaha hulu migas (SKK Migas)"]

Keterlibatan Bank BUMN/BUMD pada kegiatan usaha hulu migas (SKK Migas)
Keterlibatan Bank BUMN/BUMD pada kegiatan usaha hulu migas (SKK Migas)
[/caption]

Payung hukum yang jelas

Nominal yang besar tersebut sangat luar biasa jika bisa dimanfaatkan oleh perbankan Indonesia. Layaknya sebuah mekanisme transmisi, dari industri hulu migas berdampak pada perkembangan perbankan. Berikutnya, dari perbankan nasional menggerakkan sektor-sektor yang lainnya dalam perekonomian. SKK Migas semakin gencar mendorong pelibatan perbankan dalam kegiatan industri hulu migas. Salah satunya adalah melalui peran perbankan sebagai trustee and paying agent dalam berbagai transaksi yang dilakukan oleh kontraktor maupun penyedia barang/jasa di industri hulu migas. Namun hal tersebut rupanya belum membuat perbankan merasa puas. Karena Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) dianggap masih belum kuat digunakan sebagai landasan hukum kegiatan ini. "Para kontraktor migas, terutama yang berasal dari luar negeri biasanya menggunakan undang-undang sebagai dasar hukum untuk kegiatan seperti trustee ini Mas. Kalau di Indonesia, peraturan tentang trustee belum berbentuk undang-undang, itu yang menyebabkan kehawatiran beberapa kontraktor.", ujar seorang staff Bank BRI saat ditemui di acara SCM Summit 2015. [caption id="attachment_360988" align="aligncenter" width="588" caption="Booth perbankan dalam SCM Summit 2015 (dok. pribadi)"]

1429096350950706279
1429096350950706279
[/caption]

Kalau dilihat lebih jauh, langkah pelibatan perbankan dalam industri hulu migas memang sangat menjanjikan dalam memperlebar multipplier effect industri strategis ini. Maka kejelasan hukum agar aktivitas ini berjalan maksimal sebaiknya segera dilakukan. Semoga saja segera ditemukan formulasi terbaik untuk membuat dampak industri hulu migas semakin kuat dalam menggerakkan perekonomian.

Simak reportase seputar SCM Summit 2015 lainnya:

SCM Summit 2015; Orang Desa Ikut Hadir di Pertemuan Kelas Dunia

Komitmen SKK Migas Menjaga Komponen Lokal

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun