Serikat Pekerja yang Tidak Aktif dan Tidak Memiliki Agenda Kegiatan: Apakah Tetap Berwenang Mengajukan Perjanjian Kerja Bersama?
Â
Penulis: Usman Arifin M, SH, MH.
Â
Abstrak
Serikat pekerja memiliki fungsi strategis dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, salah satunya melalui mekanisme perundingan perjanjian kerja bersama (PKB). Namun, dalam praktik terdapat fenomena serikat pekerja yang hanya tercatat secara formal, tetapi tidak aktif menjalankan fungsi organisasi. Hal ini menimbulkan persoalan hukum: apakah serikat pekerja yang tidak aktif tetap dapat mengajukan PKB? Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik ketenagakerjaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun serikat pekerja yang sah secara hukum masih memiliki hak mengajukan PKB, keaktifan organisasi dan dukungan mayoritas pekerja merupakan syarat substantif yang menentukan legitimasi perundingan. Serikat pekerja memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja melalui mekanisme perundingan dengan pengusaha. Salah satu instrumen hukum yang lahir dari proses perundingan tersebut adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, permasalahan muncul ketika serikat pekerja di suatu perusahaan tidak aktif dan tidak memiliki agenda kegiatan. Pertanyaan hukumnya adalah apakah serikat pekerja yang demikian tetap dapat mengajukan PKB? Artikel ini menganalisis kedudukan hukum serikat pekerja yang tidak aktif, dasar konstitusional dan normatif mengenai PKB, serta implikasi hukum dari status serikat pekerja pasif terhadap kewenangannya untuk melakukan perundingan.
Kata kunci: Serikat pekerja, perjanjian kerja bersama, legitimasi, ketenagakerjaan.
Pendahuluan
Hak untuk berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Dalam ranah ketenagakerjaan, jaminan ini diwujudkan dalam bentuk serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Salah satu fungsi serikat pekerja adalah melakukan perundingan dengan pengusaha untuk menyusun PKB. Akan tetapi, persoalan muncul ketika serikat pekerja di suatu perusahaan hanya berdiri secara administratif, tidak aktif mengadakan kegiatan, dan tidak menjalankan fungsi representasi pekerja. Pertanyaan yang timbul adalah apakah serikat pekerja dengan kondisi demikian masih berwenang mengajukan PKB?
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum serikat pekerja tidak aktif dalam kaitannya dengan kewenangan mengajukan PKB, baik dari perspektif normatif maupun implikasi praktik ketenagakerjaan.
Metode Penelitian