Mohon tunggu...
Arif
Arif Mohon Tunggu... Dosen - Bersahabat dengan Bersahaja

Tukang Baca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami dan Menilai SKB 3 Menteri

18 Februari 2021   14:28 Diperbarui: 18 Februari 2021   14:50 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minggu ini kita disuguhkan oleh suasana pro dan kontra tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (02/KB/2021), Menteri dalam Negeri (025-199 tahun 2021) dan Menteri Agama (219 tahun 2021). 

SKB ini mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. \

Intinya mengatur penggunaan pakaian seragam dilingkungan sekolah SD, SMP dan SMA. Dalam butir menimbang dalam SKB ini dikatakan bahwa penerapan seragam sebagai perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Dalam SKB 3 Menteri ini ada beberapa poin yang dapat saya pahami yakni;

  1. Keputusan ini hanya berlaku bagi sekolah negeri, sehingga sekolah-sekolah swasta tetap boleh memberlakukan aturan-aturan berseragam sesuai kebijakan sekolah yang tentunya tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi;
  2. Peserta didik tetap berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut kekhahasan agama tertentu atau tanpa kekhahasan agama tertentu. Sederhananya lokasi sekolah yang mayoritas beragama islam tidak boleh memaksakan siswa/i non muslim untuk menggunakan pakaian muslim. Begitupun sebaliknya Daerah yang mayoritas Kristen tidak boleh melarang mahasiswa/i muslim untuk menggunakan pakaian muslim. Untuk siswa/i muslim di daerah mayoritas muslimpun diberi kebebasan untuk menggunakan atau tidak menggunakan pakaian muslim.
  3. Pemerintah daerah/Kepala sekolah wajib mencabut semua peraturan tentang penggunaan pakaian seragam yang bertentangan dengan SKB ini;
  4. Dalam pelaksanaannya SKB ini memuat sanksi-sanksi yang diberikan secara berjenjang, yaitu:
    • Bupati/Wali Kota memberikan sanksi kepada Kepala sekolah,
    • Gubernur Memberikan sanksi kepada Bupati/Wali Kota, 
    • Menteri Dalam negeri memberikan sanksi kepada bupati/ Wali Kota dan Gubernur,
    • Mendikbud memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait bantuan operasional,
    • Menteri Agama memberikan pendampingan keagamaan dan dapat memberikan pertimbangan memberikan atau menghentikan sanksi kepada sekolah.

Saya melihat penerapan SKB ini merupakan suatu yang proposional dan bersifat universal  sehingga penerapannya tidak akan melanggar norma apapun. Bayangkan daerah muslim mewajibkan siswa/i non muslim untuk menggunakan pakaian muslim kemudian diikuti oleh daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama kristen untuk melarang siswa/i muslim menggunakan pakaian muslim. 

Seharusnya kebinekaan ini makin membuat kita sebagai suatu bangsa yang heterogen dapat bersatu dalam suatu kebersamaan yang sama-sama menginginkan kemajuan bangsa ini dalam segala aspek kehidupan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun