Mohon tunggu...
Arif
Arif Mohon Tunggu... Dosen - Bersahabat dengan Bersahaja

Tukang Baca

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kartu Prakerja VS Gaji Direkturnya

28 Juli 2020   21:52 Diperbarui: 28 Juli 2020   21:44 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menonton berita di TV Kompas hari ini tentang kartu prakerja membuat hati kecil saya bertanya-tanya, tanpa perlu ada jawabannya. Kartu Prakerja menggunakan Anggaran Negara sebesar Rp. 20 triliun dengan sasaran penerima manfaat sebanyak 5,6 Juta orang adalah sebuah program yang sangat baik ditengah keadaan seperti sekarang ini. Saat ini masalah makin meluas ketika Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No. 81 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasiitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Pasal 2 secara umum merinci tentang hak keuangan setiap bulan yang diberikan kepada para Direktur sebagai berikut:

  • Direktur Eksekutif Rp. 77.500.000
  • Direktur Operasi Rp. 62.000.000
  • Direktur Teknologi Rp. 58.000.000
  • Direktur Kemitraan, komunikasi, Pengembangan Ekosistem Rp. 54.250.000
  • Direktur Pemantau dan evaluasi Rp. 47.000.000
  • Direktur Umum, Hukum dan Keuangan Rp. 47.000.000

Besaran pendapatan para Pimpinan ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana evaluasi dari pelaksanaan kartu Prakerja sebelumnya. Apakah mendatangkan manfaat dan income yang signifikan bagi peserta-peserta sebelumnya? Tahap sekarang Kartu Prakerja juga diperluas bagi masyarakat yang berdampak akibat pandemi corona. 

Lahirnya Pepres ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kelanjutan dari rekomendasi yang telah diberikan oleh KPK tentang pelaksanaan Kartu Prakerja ini. 

Rekomendasi KPK tersebut yaitu:

  • Penerimaan peserta secara pasif, maksudnya yang diutamakan adalah yang terkena PHK
  • Cukup NIK tidak perlu fitur lainnya
  • Meminta legal opinion kepada Jaksa Agung tentang kerjasama dengan pihak pengadaan barang dan jasa
  • Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan
  • Materi pelatihan secara daring dilakukan oleh pihak yang berkompeten
  • Materi pelatihan gratis dari Internet harus dikeluarkan dari daftar pelatihan
  • Pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif

Bagaimna dengan Pelaksanaan rekomendasi ini? apakah sudah dilaksanakan? atau pelaksanaannya sambil jalan? Setidaknya pelaksana Kartu Prakarja sudah mempunyai plan yang sudah dapat di beritakan kepada masyarakat umum agar pelaksanaannya dapat sama-sama diawasi. Pertanyaan tentang pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan kartu prakerja sebelumnya seperti apa? Info pelaksanaannya seharusnya diberitakan secara terbuka agar ruang kontrol palaksanaan kartu prakerja akan semakin baik.

Akhirnya pelaksanaan, kontrol dan evaluasi merupakan kegiatan yang harusnya saling terkait agar pelaksanaan pada tahap-tahap berikutnya akan lebih baik dan mendapat sambutan yang positif dari semua kalangan masyarakat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun