Dalam hasil putusan MK mengenai persyaratan usia minimal capres dan cawapres yang telah diputuskan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil, karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 17 ayat (5) dan ayat (6).Â
Padahal didalam UU Kekuasaan Kehakiman sudah menyatakan dengan jelas, mengenai setiap hakim termasuk juga hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari mengadili sebuah perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya, apabila hakim tidak mengundurkan diri maka putusan yang dihasilkan dianggap tidak sah atau tidak memenuhi syarat formil.Â
Sehingga pada Pasal 169 huruf q dimana putusan tersebut diputuskan oleh Anwar Usman yaitu paman dari Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Joko Widodo yang masih menjabat menjadi Presiden.Â
Terlihat jelas terjalin hubungan antara keduanya, dimana Anwar Usman menikah dengan adik dari Presiden yaitu Ibu Idayati. Hal ini dibuktikan mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 yang didasari oleh Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia 2024 yaitu keponakan dari Anwar Usman, seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri dalam perkara yang diajukan. Sehingga putusan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil atau batal demi hukum, selain itu Anwar Usman telah melanggar kode etik hakim.