Mohon tunggu...
Ari
Ari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penikmat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP Disahkan, Hati Hati di Jalan

7 Desember 2022   21:54 Diperbarui: 7 Desember 2022   22:34 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di akhir tahun ini, sebelum memasuki tahun 2023, Telah disahkan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Oleh DPR menjadi Undang-undang. Tepatnya pada hari Selasa, 06 Desember 2022.

Meskipun banyak penolakan, RKUHP tetap disahkan. Dan ini tentunya menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.

Bagi pihak kontra, keputusan ini mungkin sangat mengecewakan, karena masih banyak pasal yang bermasalah. Namun, bagi pihak yang pro pastinya menyetujui disahkannya RKUHP tersebut. Kita sepatutnya merasa bangga dengan adanya RKUHP ini karena, sudah seharusnya Indonesia memiliki induk peraturan hukum pidana yang dibuat sendiri. Sebab KUHP yang sebelumnya, sudah tidak relevan lagi, melihat kondisi masyarakat yang dulu dengan yang sekarang sudah sangat jauh berbeda.

RKUHP yang baru disahkan ini, merupakan salah satu usaha dalam menunjukkan jati diri Bangsa dengan membuat UU sendiri tanpa memakai Undang peninggalan penjajah atau kolonial belanda. Ini sesuai dengan apa yang telah dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,"

Secara umum fungsi hukum pidana adalah mengatur kehidupan masyarakat dalam rangka menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidupnya yang berbeda-beda, terkadang saling berkonflik, yang dapat merugikan atau mengganggu kepentingan orang lain. Agar tidak merugikan dan mengganggu kepentingan orang lain guna memenuhi kebutuhannya, maka hukum memberikan ketentuan-ketentuan yang membatasi perbuatan manusia, sehingga tidak dapat melakukan dikehendakinya. (Wahyuni, 2017

Ketika kita melihat situasi dan kondisi saat ini sangat banyak sekali berita bohong yang beredar liar, yang bertujuan memprovokasi masyarakat seperti menipu, menghasut, serta menyebarkan rumor dan fitnah.
Chen et al, menyatakan hoaks adalah informasi sesat dan berbahaya karena menyesatkan persepsi manusia dengan menyampaikan informasi palsu sebagai kebenaran. Hoaks mampu memengaruhi banyak orang dengan menodai suatu citra dan kredibilitas.

Dalam RKUHP Pasal 263 Ayat 1
"Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta)".

Pasal ini menunjukkan atau sangat dibutuhkan dalam situasi saat ini, terutama menjelang pemilu 2024. Bagaimana nantinya berita-berita dapat terkontrol dengan baik. Sehingga perjalanan pesta demokrasi menuju pemilu 2024 dapat terlaksana sesuai dengan apa yang kita harapkan.

Kita harus menyadari bahwa hidup di zaman dengan kemajuan tekhnologi informasi, masyarakat banyak dipengaruhi oleh iklan dan berita. sayangnya media saat ini sering membuat judul atau berita yang iasinya belum pasti kebenarannya sehingga orang-orang yang menerima beritapun jadi salah paham.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menemukan 9.546 hoaks telah tersebar di berbagai platform media sosial di Internet. Data itu terangkum dalam kurun tiga tahun mulai Agustus 2018 hingga awal 2022.

Oleh karena itu, perlu kita ketahui bahwa hoaks sangatlah berbahaya karena termasuk penipuan publik. hoaks kini bahkan sudah menjadi bagian dari politik dan tidak bisa dipisahkan. menggunakan hoaks secara sengaja untuk memprovokasi mayoritas. Yang dinilai dapat merusak persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun