Mohon tunggu...
Ari Supriadi
Ari Supriadi Mohon Tunggu... Jurnalis - interest terhadap politik, pemerintahan dan lingkungan

Warga biasa. Tukang ngopi, kerja cuma sampingan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Integritas, Mencegah Perilaku Koruptif

14 Juli 2020   21:07 Diperbarui: 14 Juli 2020   21:05 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan tingginya kasus korupsi di Indonesia serta besarnya kerugian negara, tentu ini menjadi pekerjaan rumah (PR) seluruh elemen bangsa. Untuk menekan perilaku koruptif (tidak hanya pejabat), tetapi seluruh elemen bangsa harus ditanamkan sejak dini pendidikan korupsi serta tiga pilar pengendalian korupsi, yakni integritas, akuntabilitas, dan transparansi.

Integritas menjadi pondasi utama dalam upaya pencegahan korupsi di semua kalangan dan harus dilakukan sejak dini. Integritas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki definisi: mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran. 

Kemudian dalam Bahasa Inggris, integritas (integrity) didefinisikan: kepengikutan dan ketundukan kepada prinsip-prinsip moral dan etis (adherence to moral and ethical principles); keutuhan karakter moral (soundness of moral character); kejujuran (honesty); tidak rusak secara moral (morally unimpared) atau keadaan moral sempurna tanpa cacat (morally perfect condition).

Dalam konteks pemerintahan dan birokrasi, integritas adalah penggunaan kekuasaan resmi, otoritas, dan wewenang oleh pejabat publik untuk tujuan yang legal menurut hukum. Maka integritas merupakan antitesis dari korupsi, baik oleh individu ataupun kelompok yang memiliki kekuasan dan kewenangan. 

Untuk itu penguatan integritas bagi pejabat publik bisa menjadi faktor terpenting dalam upaya pencegahan korupsi dan juga reformasi birokrasi agar tercipta tata laksana pemerinatahan yang baik (good governance). 

Penguatan integritas bagi pejabat publik diyakini efektif dalam membangun sikap dan kesadaran untuk memberantas atau minimal mengurangi perilaku koruptif, tidak hanya bagi pejabat publik tetapi bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun