1. Dengan Cara unilateral (sepihak)
Unilateral yaitu suatu upaya yang dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam undang-undang pajak nasional terkait ketentuan yang dapat menghindarkan pajak ganda. Cara ini  dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai metode, diantaranya.
a. Tax Exemption
Cara ini merupakan sebuah metode penghindaran pajak ganda yang umumnya dilakukan oleh negara domisili, dimana negara mempunyai kewenangan pemungutan pajak secara tak terbatas (world wide income). Negara domisili dalam hal ini melepaskan haknya untuk memungut pajak terhadap objek pajak yang sumbernya atau asalnya didapat dari luar negeri sehingga hak untuk memungut pajak tersebut diserahkan kepada negara sumber.
b. Tax Credit
Metode ini merupakan metode yang digunakan untuk memberikan pengurangan pajak apabila penghasilan yang diperoleh subjek pajak dari luar negeri dikenakan pajak dua kali baik di dalam negeri, maupun di luar negeri. Sehingga pemberian tax credit ini dapat dilakukan apabila jumlah pajak yang dikenakan oleh negara domisili atau dengan kata lain tax credit hanya diberikan maksimum sebesar pajak yang dikenakan di negara domisili.
c. Reduced Rate For Foreign
Ini merupakan sebuah metode penghindaran pajak ganda yang dilakukan oleh negara domisili atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak yang berdomisili di negara tersebut yang bersumber dari luar negeri. Atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri tersebut akan dikenakan pajak dengan menggunakan tarif yang diperingan dan tidak sama dengan tarif umum yang berlaku di negara domisili itu.
d. Tax deduction for foreign income,
Tax deducation for foreign income, metode ini merupakan metode dengan cara memasukkan pajak yang dibayar di luar negeri  ke dalam komponen biaya.