Mohon tunggu...
Arief Rahmatullah
Arief Rahmatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kuis 5 - Diskursus Pajak Berganda Internasional - Prof Apollo

27 April 2025   01:07 Diperbarui: 27 April 2025   01:07 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Model Perjanjian Pajak Berganda

Ada dua model perjanjian yang diakui secara internasional yang diterapkan setiap negara yang terlibat dapat meyusun tax treaty. Model tersebut yaitu Model OECD dan Model UN. Namun, masing-masing negara dapat mengembangkan sendiri model perjanjian mereka.

Ada 2 poin penting yang mendasari antara OECD Model dan UN Model.

1. Perbedaan dalam tataran tujuan diadakannya P3B.

Untuk OECD Model, tujuan utama dari diadakanya suatu P3B yaitu dalam rangka  untuk meningkatkan perdagangan antara negara-negara yang menandatangani P3B yang mana dengan cara menghilangkan pajak berganda secara internasional.

Sedangkan dalam UN Model, tujuan diadakanya P3B lebih luas, yaitu guna meningkatkan investasi asing ke dalam negara-negara berkembang. Tidak hanya itu, tujuan lainnya yang hendak dicapai adalah P3B digunakan sebagai alat dalam proses untuk pertumbuhan ekonomi serta sosial dari negara-negara berkembang.

2. Perbedaan dalam tataran pasal-pasal substantif yang mengatur hak pemajakan.

OECD lebih mengedepankan asas domisili negara yang memberikan jasa atau menanamkan modal, dimana hak pemajakannya berada dinegara domisili. Sedangkan, UN Model sebagai representasi dari negara-negara berkembang tentunya ingin mendapatkan hak pemajakan yang lebih banyak di negara sumber penghasilan. Jadi, UN Model mengedepankan asas sumber.


Indonesia mengembangkan modelnya sendiri (Gabungan OECD Model dan UN model)

OECD Model ditujukan dan dibuat berdasarkan perspektif dan kepentingan negara-negara maju, sedangkan untuk UN Model ditujukan atas perspektif atau kepentingan negara-negara berkembang. UN Model memiliki tujuan tax treaty yang lebih luas ketimbang OECD Model, yaitu untuk meningkatkan investasi asing, serta sebagai alat yang digunakan dalam proses pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang. Dari tujuan ini, Maka model UN menginginkan sebuah hak pemajakan lebih banyak di negara yang berpenghasilan sehingga dalam perumusan pasal-pasal, definisinya lebih luas ketimbang OECD Model. Kedua model diatas menjadi acuan yang dapat  digunakan oleh negara-negara yang mungkin akan melakukan perjanjian. Tapi, berbeda dengan Indonesia. Indonesia sendiri membentuk dan mengembangkan modelnya sendiri yang dapat dikenal dengan nama Model Indonesia. Model ini merupakan modifikasi serta penggabungan dan pengembangan dari dua model utama.

Bagaimana upaya dalam Penghindaran Pajak Berganda (P3B)?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun