Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menanti Putusan PTUN Jakarta 29 Maret 2016

26 Maret 2016   21:54 Diperbarui: 26 Maret 2016   22:17 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

b. Dasar Pemakzulan/Impeachment adalah:
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2014 dan penetapan secara H. Romi Herton, S.H., M.H. sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi terkait pilkada Walikota Palembang tahun 2013 pada tanggal 10 Juli 2014;

c. Alasan Pemakzulan/Impeachment:
1. Bahwa H. Romi Herton, SH, MH telah melakukan pelanggaran terhadap
pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, serta melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dalam proses sengketa PHPU Pemilukada Kota Palembang dalam rangka mempengaruhi Putusan sengketa PHPU yang diajukan Pasangan Calon H. Romi Herton, SH, MH dan H. Harnojoyo, S.Sos. guna memenangkan proses Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2013-2018
2. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan H. Romi Herton, SH, MH dan
H. Harnojoyo, S.Sos. dalam jabatannya selaku Walikota dan Wakil Walikota Palembang telah melanggar beberapa ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengenai asas penyelenggaraan pemerintahan negara berupa asas kepastian hukum dan asas kepentingan umum (Pasal 20 ayat (1) huruf a dan c), melanggar kewajiban berupa memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) huruf c, d, e, dan f), melanggar larangan berupa larangan KKN (Pasal 28 huruf d), dan melanggar sumpah/janji jabatan (Pasal 91);

d. Sanksi:
i. diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
 tentang Pemerintahan Daerah;
ii. Sanksi dimaksud adalah pemberhentian H. Romi Herton, S.H., M.H. Dan
H. Harnojoyo, S.Sos. dari jabatannya sebagai Walikota dan Wakil Walikta Palembang sebagaimana diatur dalam Paragraf Keempat Pasal 29 UU 32 TH 2004 jo Pasal 20 ayat (1) huruf a dan c, Pasal 27 ayat (1) huruf c, d, e, dan f, dan Pasal 28 huruf d UU 32 TH 2004

e. Bahwa alasan pemakzulan/impeachment yang tertuang dalam huruf b angka 1
dan 2 di atas dimuat dalam Diktum Pertama dan Kedua Keputusan DPRD Kota Palembang tersebut;

f. Bahwa sanksi yang tertuang dalam huruf c di atas tertuang dalam Diktum Ketiga
 Keputusan DPRD Kota Palembang tersebut;

g. Bahwa dalam Keputusan DPRD Kota Palembang Nomor 06 Tahun 2014 tersebut,
terkait bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh H. Romi Herton, S.H., M.H. adalah terkait proses pemenangan pilkada Kota Palembang 2013, maka DPRD Kota Palembang membuat pernyataan sikap yaitu secara etika dan moral politik dan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan maka jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2013-2018 harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Pasangan Terpilih Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013, yaitu Ir. H. Sarimuda, MT dan Ir. Hj. Nelly Rasdiana, M.Si sesuai Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 35/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013 tanggal 14 April 2013. Sikap ini dituangkan dalam Diktum Keempat Keputusan DPRD Kota Palembang tersebut;

13. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2014, Putusan Mahkamah Agung yang berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemerintah Daerah (UU No. 32 Tahun 2004, yang pada saat pemakzulan berlaku, dan UU No. 23 Tahun 2014, yang berlaku sejak tanggal 2 Oktober 2014 dan menyatakan bahwa UU No. 32 Tahun 2004 tidak berlaku lagi, yang mana kedua undang-undang ini mengatur ketentuan yang sama), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari putusan pemakzulan/impeachment, setelah memeriksa dan mengadili usulan DPRD Kota Palembang tersebut memutuskan bahwa:
Menyatakan Keputusan DPRD Kota Palembang Nomor 06 Tahun 2014, tanggal 27 September 2014, tentang Pendapat DPRD Kota Palembang terhadap Pelanggaran Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan H. Romi Herton, S.H.,M.H., dalam Proses Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 dan Akibat Hukumnya terhadap jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2013-2018, diktum kesatu, kedua, dan ketiga, berdasar hukum;

Dan terhadap Diktum Keempat Mahkamah Agung berpendapat bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangannya.

Bahwa dalam salah satu pertimbang majelis hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara tersebut adalah sangan sulit diterima akal jika Harnojoyo tidak terlibat dalam perkara korupsi yang dilakukan oleh Romi Herton;

14. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2015, Putusan Pidana Korupsi Romi Herton berkekuatan hukum (inkrah/inkracht van bewijsde);

15. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015, Mendagri melalui Keputusan Nomor 131.16-4709 Tahun 2015 resmi memberhentikan Romi Herton dari jabatannya sebagai Walikota Palembang periode 2013-2018;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun