Mohon tunggu...
ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD
ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD Mohon Tunggu... Guru - Guru Pendidikan Umum dan Penceramah Agama
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo saya Guru dan Penceramah Agama di Ponpes Ath-Thohiriyyah Blawirejo Kedungpring Lamongan Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ngaji kitab Syarah Fathul Qarib tentang Bab Hukum-Hukum Bersuci

6 Februari 2024   21:06 Diperbarui: 6 Februari 2024   21:08 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ngaji Kitab Klasik di Ponpes Ath-Thohiriyyah (Dokumentasi pribadi)

Kata"Kitab" menurut pengertian(dari segi) bahasa artinya "Kumpul". Sementara menurut pengertian secara istilah (yang sudah lazim dikenal oleh para ulama fiqih), kata "Kitab"menunjukkan arti" Jenis dari malam-malam hukum". Adapun kata "Bab", menunjukkan satu macam bagian (sub) dari pada jenis tersebut. 

Kata " Thaharah" Menurut tinjauan dari segi bahasa artinya sama dengan "Nadzafah" (Bersih dari kotoran). Adapun menurut tinjauan dari syara' (pengertian yang sudah lazim berlaku di kalangan ulama ahli fiqih). Maka dalam hal ini terdapat berbagai pengertian (definisi yang di kemukakan). Diantara mereka ada yang berpendapat " Suatu perbuatan yang karenanya seseorang di perbolehkan mengerjakan sholat." Seperti wudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis. Adapun kata"Thaharah" menunjukkan arti"air suci, sisa dari air yang telah digunakan bersuci" (seperti air yang ada di suatu tempat yang telah di pakai mengambil air wudhu). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun