Mohon tunggu...
Arie Alfikri
Arie Alfikri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masalah Narkoba di Payakumbuh

9 November 2017   16:28 Diperbarui: 9 November 2017   18:30 1588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini masyarakat Payakumbuh banyak disuguhkan dengan berita-berita peristiwa penangkapan pelaku narkoba. Mulai dari konsumsi dan kepemilikan ganja, sabu-sabu, hingga pil ekstasi. Masih segar dalam ingatan, beberapa bulan yang lalu, Juli 2017, Polisi menciduk mantan Caleg DPRD Kota Payakumbuh karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Penggerebekan itu menghasilkan jumlah barang bukti terbanyak sepanjang pengungkapan kasus narkoba pada 2017 di Payakumbuh. Belum lagi peristiwa penangkapan-penangkapan lainnya. Pernah dalam sehari, Polres Payakumbuh ungkap tiga kasus narkoba di lokasi yang berbeda, Senin (23/10).  

Tak hanya menyasar orang dewasa, Anak Baru Gede (ABG) pun kena jaring. Tiga hari yang lalu, Minggu (29/10), Satpol PP Payakumbuh menjaring 16 orang ABG di kawasan Ngalau Indah. Setelah dites urine oleh BNN Kota Payakumbuh, dua diantaranya dinyatakan positif narkoba. Mereka mengonsumsi ganja kering dan pil exymer.

Berbagai peristiwa penangkapan tersebut menandakan persoalan narkoba di Kota Payakumbuh telah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Hal ini terkonfirmasi dari data yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Inspektur Satu Hendri Has, bahwa Polres Payakumbuh telah menahan sedikitnya 83 orang pelaku narkoba di wilayah hukum Payakumbuh sampai Oktober 2017. Jumlah yang cukup besar bagi ukuran Kota Payakumbuh. Empat orang diantaranya bahkan berjenis kelamin perempuan.

Data itu menunjukkan grafik kasus kepemilikan dan peredaran narkoba di Payakumbuh semakin meningkat dibandingkan tahun lalu. "Sampai Oktober 2017 saja sudah ada 54 kasus," ujar Hendri Has.

Sementara itu Kepala BNN Kota Payakumbuh, AKBP Firdaus ZN mengapresiasi dan berterima kasih atas semangat jajaran Polres Payakumbuh khususnya Satuan Satuan Reserse Narkoba. "Setahu saya anggaran dari Polri untuk penyidikan narkoba tidak sebanyak itu. Ini sudah sampai 54 kasus, sudah melebihi target. Patut diapresiasi semangat Satres Narkoba untuk menumpas penyalahgunaan narkoba di Payakumbuh," ujarnya. 

Firdaus ZN menambahkan data ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkoba di Kota Payakumbuh sudah banyak sekali. Bahkan dalam waktu tiga tahun terakhir, Payakumbuh masih menduduki rangking dua tertinggi kasus narkoba di Sumbar.

"Itu jumlah yang tertangkap, apalagi yang belum terungkap. Narkoba ini tidak sama dengan kejahatan umum lainnya. Kalau umum banyak yang melapor, kalau narkoba,  sangat minim orang yang melaporkan," ujarnya.

 Ranperda tentang Narkoba Digarap

 Untuk penanggulangan masalah narkoba di Payakumbuh, saat ini sedang digarap Perda tentang narkoba oleh DPRD Payakumbuh. "Terima kasih juga untuk DPRD Payakumbuh yang telah menginisiasi Ranperda ini. Kami juga terlibat dalam pembahasan Ranperda ini," ujar Firdaus ZN.

 Firdaus menambahkan BNN Payakumbuh menyambut positif keberadaan Perda Narkoba. Dengan adanya payung hukum tentang narkoba, perhatian Pemko dan DPRD diharapkan semakin besar. Sesuai dengan pidato Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi ketika rapat paripurna usai pelantikan di DPRD, akan menyeimbangkan pembangunan fisik dan mental di Kota Payakumbuh. "Termasuk dalam hal anggaran. Seperti penganggaran tes urine bagi seluruh ASN se-Kota Payakumbuh," ujarnya.

 Selain adanya payung hukum, Firdaus juga berharap seluruh komponen masyarakat turut andil dalam memberantas narkoba di Payakumbuh. "Terutama organisasi karang taruna dan pemuda," pungkas Firdaus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun