Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Informed Refusal di Mata Seorang Dokter

20 Oktober 2022   23:13 Diperbarui: 22 Oktober 2022   16:45 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang dokter memberikan edukasi kepada pasien. Sumber: Pexels/Thirdman via Kompas.com

Sejak awal September lalu, saya dipindahkan ke Puskesmas non-rawat inap yang masih berada di dalam kabupaten yang sama dengan Puskesmas saya sebelumnya dan masih dalam program yang sama yakni Program Internship Dokter Indonesia atau disebut sebagai PIDI.

Hingga hari ini, sudah satu setengah bulan waktu berlalu. Banyak hal yang saya pelajari selama bertugas di Puskesmas ini, salah satunya yang merupakan poin utamanya ialah bahwa sebagai seorang dokter tak hanya kompetensi dan keterampilan terkait medis yang harus dimiliki, namun ternyata lebih dari itu ialah kemampuan berkomunikasi seorang dokter untuk memberikan edukasi.

Jika ada kasus yang sudah tidak dapat ditangani di tingkat Puskesmas alias memerlukan diagnosis maupun tatalaksana lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, saya akan menjelaskannya kepada pasien dengan kacamata saya sebagai seorang dokter yang mampu memberikan pertimbangan sesuai dengan keilmuan yang saya miliki agar pasien memahami urgensi dari rencana tindak lanjut saat seorang pasien diperlukan untuk dirujuk.

"Dok, saya mau anak saya dilahirkan di Puskesmas saja. Rumah sakit jauh, nanti keluarga susah untuk bolak-balik menjenguk saya." Adalah salah satu bentuk jawaban yang dilontarkan oleh pasien saya baru saja dua hari yang lalu yakni pasien dengan pembukaan serviks sudah lengkap, namun kepala tak kunjung turun dalam durasi waktu yang ditentukan. 

Saya tetap mengulangi edukasi kepada pasien, menginformasikan bahwa kondisinya sangat memerlukan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit. Sampai akhirnya saya mulai mundur perlahan untuk memberikan edukasi, saat keluarga pasien dengan nada tinggi mengatakan bahwa itu adalah hak mereka untuk memilih tidak dirujuk.

Saya tidak berhak untuk marah sedikitpun karena itu adalah hak pasien, namun jelas saya kecewa karena edukasi yang sudah panjang kali lebar hingga berulang kali terlontarkan tak ada artinya di depan mereka. 

Saya pikir saya telah melakukan hal terbaik yang bisa saya lakukan. Yakni dengan mengulang-ulang edukasi untuk dirujuk walau keluarga serta pasien sendiri juga mengulang-ulang jawaban bahwa mereka benar-benar tak ingin si pasien dirujuk ke rumah sakit. 

Kemudian, saya mengeluarkan secarik kertas bertuliskan surat penolakan rujukan, saya menyampaikan kepada keluarga bahwa untuk menolak rujukan yang disarankan oleh dokter mereka harus menandatangani surat tersebut, sebagai bahan legalitas transaksi antara dokter dan pasien yang merupakan transaksi yang bersifat "upaya".

Dalam pengambilan suatu tindakan medis, para tenaga kesehatan termasuk di dalamnya adalah dokter, meminta pasien untuk menandatangani surat pernyataan yang dikenal sebagai informed consent atau jika diterjemahkan ialah persetujuan tindakan medis. 

Surat persetujuan tindakan medis adalah salah satu bentuk komunikasi di antara dokter dan pasien maupun keluarga pasien yang mewakili pasien dalam situasi-situasi tertentu. Selain surat persetujuan tindakan medis, dikenal juga dengan surat pernyataan penolakan tindakan medis atau disebut juga dengan informed refusal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun