Mohon tunggu...
Ari Safitri
Ari Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas tidar magelang

MAHASISWA UNIVERSITAS TIDAR MAGELANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Warga Negara Dapat Berpartisipasi dalam Pencegahan Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara?

3 Juni 2021   19:16 Diperbarui: 3 Juni 2021   19:34 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu hak dan kewajiban?. Hak merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan setiap orang sejak lahir, bahkan sebelum lahir. Menurut KBBI hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini ketentuan yang berlaku ialah perundang-udangan. 

Setelah melihat dari definisinya kita dapat mengetahui hak dan kewajiban yang kita miliki, salah satu contoh dari hak kita sebagai warga negara adalah kemerdekaan dalam memeluk agama, hak ini terdapat pada UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2), dalam pasal ini negara membebaskan warga negara untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama masing-masing tanpa ada paksaan dari negara. 

Sedangkan contoh kewajiban kita sebagai warga negara yang termuat dalam UUD 1945 yaitu, kewajiban membayar pajak, menaati aturan hukum, wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi orang lain, usaha pertahanan dan keamanan negara, wajib mengikuti pendidikan dasar. Dari contoh yang disebutkan kita tidak boleh melanggar hak dan kewajiban kita sebagai warga negara karena apabila kita melanggar kita akan mendapat sanksi yang berat. Namun, beberapa orang tidak sadar dan melakukan pelanggaran hak dan kewajiban oleh karena itu perlu adanya kesadaran dari diri sendiri sekecil apapun.

Sebagai warga negara tentunya kita wajib berpartisipasi dalam pencegahan pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, pencegahan ini bisa dimulai dalam lingkungan keluarga seperti hormat dan patuh kepada kedua orang tua, menghormati saudara yang lebih tua, menghargai saudara yang lebih muda, kemudian lanjut pada lingkungan sekolah, 

Pada lingkungan sekolah dapat dilakukan dengan cara menghormati guru, menghargai segala bentuk perbedaan, mematuhi tata tertib sekolah, kemudian lanjut pada lingkungan masyarakat seperti membina kerja sama dan menghormati orang lain, yang terakhir pada lingkungan bangsa dan negara yang dapat dilakukan warga negara adalah mematuhi tata tertib dan norma yang berlaku, membina persatuan dan kesatuan, serta gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 

Setelah kita melakukan pencegahan pelanggaran hak dan kewajiban negara diharapkan akan menciptakan suasana yang aman dan damai. Dengan melakukan  pencegahan ini juga mengurangi angka pelanggaran hak dan kewajiban yang ada di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun