Mohon tunggu...
Ari Fadillah
Ari Fadillah Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

If opportunity does not come to you, then create it.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingnya Meminimalisir Dampak Negatif yang Terjadi kepada Anak Bawaan Pemasyarakatan

10 Februari 2021   16:46 Diperbarui: 10 Februari 2021   16:57 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                  Sumber gambar: www.bbc.com

Pada dasarnya tempat yang terbaik untuk membesarkan seorang Anak adalah di rumah dan di Lingkungan keluarga yang harmonis. Tidak banyak juga  anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan kenyataan bahwa di lingkungan keluarga nya terjadi perselisihan yang menyebabkan psikologis dan tumbuh kembang anak tersebut terganggu, termasuk dalam kasus ini adalah Anak-anak bawaan pemasyarakatan yang berusia kurang lebih di bawah 2 tahun yang tumbuh dan berkembang dari balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan yang ada di seluruh indoensia, karna faktor orang tua mereka yang menjadi seorang Narapidana.

Anak bawaan Pemasyarakatan adalah anak yang lahir dari seorang ibu yang di tahan di dalam penjara kemudian ditampung oleh Lapas. Biasanya hal ini banyak terjadi ketika sang ibu dari anak tersebut melakukan suatu tindak pidana, tetapi disisi lain, ibu dari anak itu sedang mangandung.

Tidak adanya peraturan yang mengatur bahwa seorang perempuan yang sedang hamil tidak akan di tangkap apabila melakukan suatu tindak kriminalitas, inilah yang menyebabkan siapa saja bisa di tahan karna hukum. Karna hal tersebut sering kali banyak nya Orang tua-orang tua yang terpaksa membesarkan anak mereka di balik jeruji besi sebab ulah mereka sendiri yang melakukan suatu tindak kriminal. Seperti yang di lansir dari pernyataan Kepala Lapas Kelas IIA Malang, Ika Yusanti (www.bbc.com) sebenarnya penderitaan dari seorang ibu yang ada di dalam Lapas tidak hanya sampai disitu  saja walaupun banyak peraturan yang menyebutkan tentang hak hak ibu yang sedang hamil dan menyusui tetapi tetap saja naluri seorang ibu akan merasa kawatir dan takut bahwa anak nya nanti akan terpapar pengaruh negatif yang ada di dalam Lapas. Contohnya saja dalam peraturan Internasional yaitu The Bangkok Rules yang megatur tentang penyediaan akomodasi yang terkait dan disesuikan dengan karakter dan kebutuhan kebersihan personal bagi perempuan, seperti kebetuhan saat mens, hamil, melahirkan, serta parca-melahirkan.

‘Orang tua mana si yang tidak mau Anaknya sukses?’ mungkin istilah itu dapat di gambarkan untuk Orang tua yang membesarkan anak nya di dalam Lapas. Adapun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999 yang mengatur kebutuhan makanan tambahan untuk ibu hamil dan menyusui (www.bbc.com).

Saat hamil dan  menyusui seorang ibu sebenarnya membutuhkan ruangan khusus tentunya agar tidak mangaggu Narapidana lain saat beristirahat. Maka dari itu untuk beberapa Upt lapas perempuan yang ada di indonesia kebanyakan sudah menerapkan ruangan khusus untuk ibuk hamil dan yang menyusui serta sebuah fasilitas bermain untuk tumbuh kembang sang anak, artinya disini ruang yang khusus dan terpisah dari Narapidana  lain yang tidak membawa anak. Terkait hal tersebut tidak banyak juga Lembaga pemasyarakatan perempuan di indonesia yang belum mengoptimalkan kebutuhan-kebutuhan khusus untuk ibu dan anak seperti rungan ibu dan anak yang masi di satukan bersama Narapidana yang lain yang mana dikhawatirkan akan mengganggu Narapidana lain, banyak juga lapas yang tidak memiliki fasilitas bermain untuk anak, yang mana hal tersebut sangat krusial untuk memastikan tumbuh kembang sang anak.

Selain dari permasalahan tentang pemenuhan kebutuhan khusus bagi ibu dan anak, pemenuhan hak-hak kesehatan serta kondisi psikologis ibu yang merawat anaknya di penjara juga harus menjadi perhatian, karena yang di takutkan nanti malah saat sang ibu memiliki  beban yang berelebih dari dalam, dan sampai yang muncul adalah pelampiasan kepada anaknya atau malah  merasa tertekan sehingga muncul pikiran pikiran negatif karena harus mengasuh anak nya sendiri  di dalam penjara.

Tidak banyak juga ibu yang merasa menyesal karena telah melahirkan anak nya di dalam Lapas mengingat peraturan yang berlaku dari usia 0-2 tahun anak harus berpisah dengan sang ibu tepat berusia 2 tahun, yang menjadi PR disini adalah setelah berpisah dari ibu nya di usia 2 tahun sang anak akan di asuh oleh siapa? Tentunya oleh keluarga inti, yakni ayah, kakek, nenek atau keluarga inti lainnya. Sedangkan untuk keluarga inti yang enggan mengasuh, maka anak tersebut akan di titipkan ke panti sosial milik pemerintah.

Dari penjelasan diatas dapat di simpulkan bahwa, masih perlu pengoptimalan dalam segi pemenuhan kebutuhan khusus bagi wanita, terutama ibu dan anak yang ada di dalam Lembaga Pemasayarakatan Perempuan di seluruh indonesia, karena hal tersebut sangat lah penting yang mana tempat penahanan perempuan harus memiliki akomodasi khusus untuk ibu hamil hingga setelah melahirkan serta kebutuhan-kebutuhan khusus seperti taman bermain bagi sang anak, agar anak tersebut dapat tumbuh dan berekembang sewajarnya seperti anak-anak yang ada di luar lapas.

Petugas yang ada di lapas juga di harapkan dapat membantu sang ibu dalam mengajarkan hal-hal yang baik kepada anak bawaan pemasyarakatan tersebut agar di harapkan pengaruh negatif yang ada di dalam Lapas tidak mudah terpapar kepada sang anak mengingat untuk usia 0-2 tahun tersebut adalah usia-usia yang rawan untuk anak mengingat hal hal yang pernah di berikan kepadanya dan juga dari usia 0-2 tahun itu juga banyak penyakit yang mudah masuk ke tubuh sang anak karena sistem imun yang belum cukup kuat untuk menghadapi serangan virus atau kuman yang ada di dalam Lapas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun