Mohon tunggu...
Arfan Hanif
Arfan Hanif Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

seorang pelajar yang bermimpi menjadi orang sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Kejahatan Dunia Maya Menurut UU No. 31 Tahun 2024

16 Mei 2024   07:21 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:27 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Umum

Kejahatan dunia maya atau cybercrime merupakan segala bentuk tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan komputer dan jaringan internet. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2024, kejahatan dunia maya didefinisikan sebagai segala bentuk tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem elektronik dan transmisi data seperti komputer, jaringan telekomunikasi, dan perangkat lunak.

Macam-Macam Kejahatan Dunia Maya

Terdapat beragam bentuk kejahatan dunia maya, di antaranya:

* Pembajakan data atau hacking, yaitu upaya untuk mengakses komputer atau sistem jaringan tanpa izin.

* Penyebaran virus atau malware berbahaya yang dapat merusak sistem komputer.


* Penipuan online seperti phishing dan scam yang mengelabui korban untuk mengungkapkan data pribadi atau uang.

* Pelanggaran hak cipta seperti pembajakan perangkat lunak, musik, film, dan konten digital lainnya.

* Pelecehan dan pencemaran nama baik di media sosial.

* Perdagangan gelap daring seperti obat-obatan terlarang, senjata api, dan barang ilegal lainnya.

Ancaman Sanksi Bagi Pelaku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun