Polisi Memfasilitasi Perampasan Lahan
Berdasarkan Perss Release yang diterima, dari WALHI Sulteng.[1] Kita mendapati fakta bahwa pihak kepolisian telah memfasilitasi korporasi untuk melakukan perampasan lahan dengan tindakan represif terhadap warga negara. Kalau demikian, apa bedanya polisi dengan preman? Yang menerima uang suap lalu dengan mudahnya main sepak kiri-gampar kanan?Â
Kasus yang sudah melewati usia anak ini adalah persoalan serius yang harus diperhatikan oleh negara. Menjamin kemanan warganya. Memberi keadilan bagi setiap orang. Keadilan distributif. Bukannya turut berperan dalam mengokupasi lahan rakyat, berikut kronologi kasusnya di sini.
Bebaskan Hemsi (Petani Rio Pakava) dari tuduhan pencurian buah sawit!!!!![2]
Mengecam tindakan penangkapan terhadap Hemsi Alias Frans oleh kepolisian Polres Pasangkayu pada tanggal 15 Desember 2018.
Istri Pak Frans baru saja melahirkan dengan cara operasi--sekarang kondisi kesehatannya menurun. kehadiran Pak Frans sangat dibutuhkan istrinya.
Penangkapan ini adalah cerminan Hukum yang masih berada dalam cengkraman kelas pemodal.
Tidak ada keadilan di Rio Pakava.
Kami menuntut Kapolres Pasangkayu untuk membebaskan Hemsi. Petani yang dituduh PT. Mamuang melakukan pencurian dilahannya sendiri.
Kirim Surat Protes ini kepada Kapolres Mamuju Utara, AKBP Ary Pradana 0811 1618 975.
Â