Mohon tunggu...
Ardha Lintang
Ardha Lintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Baru SV IPB Angkatan 58

Semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mengenal Istilah PPKM

30 Juli 2021   13:04 Diperbarui: 30 Juli 2021   17:55 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Virus Covid-19 yang mewabah di seluruh Dunia sejak tahun lalu, telah menimbulkan berbagai reaksi negatif terhadap banyak hal, tak luput pula Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah kematian pasien pengidap corona tertinggi. Pemerintah mengeluarkan upaya untuk mencegah menyebarnya virus tersebut dan bertambahnya jumlah korban jiwa dengan berbagai cara. Mulai dari, menerapkan sistem 5M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) sampai pada tahun 2021 ini diterapkannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) karena terus meningatnya angka pasien corona. Sebelum diadakannya PPKM, Pemerintah telah terlebih dahulu menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali, sebagai wilayah dengan kasus pasien corona tertinggi di Indonesia. Jika pada PSBB kegiatan masyarakat dibatasi pada suatu wilayah tertentu, pada PPKM ini kegiatan masyarat dibatasi pada daerah yang ditunjuk secara langsung oleh pemerintah. Keduanya juga memiliki dasar peraturan yang berbeda, PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, sedangkan PPKM tertuang dalam intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 2021.

 

PPKM pertama kali diterapkan pada 11-25 Januari 2021, meskipun masih ada kelonggaran, namun peraturannya jelas masih lebih ketat dibandingkan PSBB. Kemudian pemerintah menerapkan PPKM Mikro, yakni pembatasan kegiatan yang  dilakukan di wilayah RW, Kelurahan dan Kecamatan, serta penutupan jalan sehingga menutup akses masuk bagi orang dari luar. Kegiatan ini mulai diadakan pada 9-22 Februari 2021. Karena angka pasien covid masih tidak kunjung turun, PPKM kembali dijanjutkan dengan nama PPKM Darurat, sesuai dengan himbauan dari Presiden Joko Widodo, warga di Pulau Jawa dan Bali diminta untuk menataati peraturan dan tetap berada di rumah selama masa PPKM Darurat ini berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Pada PPKM Darurat ini, diberlakukan kembali sistem kerja dari rumah atau work from home 100% pekerjanya dan untuk sektor esensial diberlakukan sistem kerja dari rumah (work from home) dan kerja di tempat kerja (work from office) dengan maksimal 50% pekerja di tempat kerjanya. Restoran, Fasilitas Umum, Tempat Ibadah dan Pusat perbelanjaan juga ditutup secara penuh, sedangkan untuk pendidikan, kembali diberlakukan pembelajaran jarak jauh atau daring, kegiatan atau acara yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumuman juga ditiadakan.

Lalu Kementrian Dalam Negri mengumumkan untuk melanjutkan PPKM Darurat dengan nama baru, yakni PPKM Level 3 dan PPKM Level 4. Yang dilaksanakan berlanjut dari tanggal 20 Juli 2021 setelah PPKM Darurat sampai 26 Juli 2021 sebelum akhirnya diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo hingga tanggal 2 Agustus 2021. Pemerintah menetapkan langsung daerah mana saja yang melakukan PPKM Level 3 dan Level 4, contonya untuk daerah Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Bandung, Surakarta, dan Yogyakarta berada pada level 4, sedangkan untuk daerah Kediri, Magelang, Garut, Cirebon dan Banten berada di Level 3 dan masih banyak daerah-daerah lainnya termasuk yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM level 3 maupun level 4. Diperpanjangnya PPKM ini diharap mengurangi jumlah pasien corona sehingga instansi kesehatan tidak membludak dan semoga masyarakat lebih tertib dan taat mematuhi aturan yang berlaku.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai upaya demi memulihkan kembali Indonesia. Maka sebaiknya kita untuk mengikuti aturan-aturan yang telah di belakukan oleh pemerintah dan tetap menjaga diri, juga sebagai bentuk dukungan untuk tenaga kesehatan yang sudah bekerja keras selama ini untuk memulihkan kembali Indonesia kita. Akan lebih baik bagi untuk berdiam diri di rumah dan mengerjakan segala sesuatu secara daring untuk saat ini sampai kondisi kembali kondusif dan kita dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Apabila ada keadaan mendesak yang memaksa kita untuk pergi keluar rumah, kita harus dapat menjaga diri dan tetap menerapkan protokol 5M, selain itu kini sudah terdia vaksinasi covid-19 yang diberikan secara gratis, meskipun demikian kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun