Mohon tunggu...
Arditha Mauluddin
Arditha Mauluddin Mohon Tunggu... Quality Control -

Salah satu Alumni Universitas Brawijaya, dan sempat duduk manis di dunia Pers Mahasiswa hingga akhirnya menjadi buruh Perusahaan Perikanan di Kawasan Indonesia Timur (sebentar saja)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Undang-undang tak Berlaku di Perusahaan Ini

1 Mei 2016   13:14 Diperbarui: 1 Mei 2016   21:13 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tak hanya peraturan mengenai waktu kerja yang di langgar oleh perusahaan tempat saya bekerja ini, peraturan mengenai waktu lembur sama sekali tak berlaku disini. Setelah bekerja 7 hari selama seminggu, pekerja disini lagi lagi “dipaksa” untuk lembur setiap hari, selama 3 jam, bahkan terkadang hingga 5 jam, jadi mereka (pekerja) bisa kerja hingga 13 jam dalam satu hari, artinya mereka hanya punya waktu istirahat selama 11 jam saja, itu sudah termasuk waktu yang dipakai untuk menyeleseikan pekerjaan rumah lainnya. Padahal, dengan sangat jelas di Undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat 1 poin (b) bahwa waktu kerja lembur HANYA dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) dalam 1 (satu) minggu.

Lebih parah lagi, bukan hanya durasi lembur perhari yang terang-terangan dilanggar oleh perusahaan ini, waktu kerja lembur perminggu juga digilas tanpa ampun. Bayangkan saja, setelah kerja selama 7 hari selama seminggu dengan durasi kerja 8 jam perhari, pekerja masih diharuskan lembur (meski tidak wajib) minimal 3 jam setiap hari. Ibaratnya perusahaan ini memiliki undang-undangnya sendiri, dan sepertinya Undang-undang dari Pemerintah hanya gurauan belaka saja.

Jangan salah, walau tempatnya dipelosok ujung negeri, Perusahaan saya sering dikunjungi oleh berbagai Instansi terkait, seperti Disnakertrans, Imigrasi, Dikes, dll. Awalnya saya menaruh harapan tinggi ketika ada kunjungan dari dinas terkait, terutama Disnakertrans, namun harapan hanya tinggal harapan, tak ada hal apapun yang mereka lakukan disini, dan ujung-ujungnya beberapa karung ikan beku jadi “oleh-oleh” wajib yang pasti mereka bawa pulang seusasi berkunjung ke Perusahaan saya.

Miris memang melihat hal seperti itu, tapi begitulah yang terjadi saat ini. Kunjungan hanya sebatas kunjungan saja, tanpa ada maksud sedikit pun untuk memperbaiki nasib para pekerja disini. Saya sendiri pun berpikir dua kali untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran  yang terjadi di Perusahaan ini kepada instansi terkait karena hanya akan menguap saja.

Cukup dua itu saja yang saya ungkapkan lewat tulisan ini, saya tidak ingin terlalu banyak membuka aib perusahaan tempat saya bekerja. Tidak ada maksud untuk menjatuhkan perusahaan ini ke liang kuburan, karena saya sadar banyak keluarga yang mengepul asap dapurnya karena perusahaan ini, dan akan lebih banyak anak-anak usia sekolah yang terputus masa depannya karena orang tuanya tak lagi bekerja disini.

Lewat tulisan ini saya hanya ingin “membangunkan” pemerintah yang selama ini tidur, yang tidak mungkin tidak bagaimana “derita” yang dialami oleh para pekerja disini. Jalan-jalanlah sekali kesini, melihat kami bekerja tiada henti setiap harinya, tapi mohon jangan seperti kebanyakan pejabat lainnya yang hanya datang melihat sebentar lalu pulang sambil membawa oleh-oleh ikan hasil keringat para pekerja disini.

Selamat Hari Buruh Internasional, 

semoga tidak banyak buruh yang bernasib malang seperti kami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun