Mohon tunggu...
Ardila Putri Cantika
Ardila Putri Cantika Mohon Tunggu... Lainnya - Ardila Putri Cantika_Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan_ Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesiaa_UNISSULA_ Semarang

Yang patah akan tumbuh, yang hilang akan kembali

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keadilan Sosial di Masa Pandemi

31 Oktober 2020   11:07 Diperbarui: 15 Januari 2021   16:59 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis: 

Dr. Ira Alia Maerani, M.H. ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) 

Ardila Putri Cantika ( Mahasiswi  Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung Semarang) 

SEMARANG- Pandemi Covid-19 telah menjadi permasalahan besar untuk negara di seluruh dunia termasuk negara Indonesia. Cepatnya penyebaran pandemi covid-19 menjadikan angka kematian di berbagai negara khususnya negara Indonesia meningkat.

Tidak hanya itu, perekonomian negara dan masyarakat pun juga menurun bahkan semakin banyak tindak kriminal dan hal yang tidak masuk akal terjadi di negara Indonesia. Dapat dilihat dari banyaknya karyawan pabrik yang terkena PHK, banyaknya argumen mengenai pandemi COVID-19, menambahnya tingkat pengangguran di dunia dan masih banyak lagi.

Peraturan dan kebijakan pemerintah sangatlah berpengaruh bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang sudah terdampak akibat pandemi covid-19. Banyaknya karyawan yang terkena PHK membuat pengangguran di negara Indonesia meningkat. Tidak hanya itu, masalah sosial di kehidupan negara Indonesia pun dapat bertambah seiring berjalannya waktu. Namun, semua dapat diambil kesimpulan bahwa kebijakan pemerintah bukan hanya semata-mata untuk menurunkan kinerja masyarakat melainkan membantu supaya penyebaran pandemi covid-19 berkurang.

Berbagai dampak telah di terima oleh masyarakat negara Indonesia akibat pandemi covid-19 ini. Dalam kehidupan sosial, masyarakat sekarang lebih berhati-hati dalam melakukan suatu hal. Contohnya dalam membeli makanan cepat saji. Karena kurangnya rasa kepercayaan membuat sebagian pedagang juga mendapat dampak dari pandemi covid-19. 

Kurangnya rasa kepercayaan terhadap pedagang, menjadikan pendapatan pedagang menurun drastis. Masyarakat lebih memilih untuk membeli bahan yang nantinya dapat diolah sendiri. Kurangnya kepercayaan terhadap sesama manusia menjadikan kerenggangan dalam bersosial. Masyarakat lebih berhati-hati dalam bergaul, apalagi dengan orang baru.

Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan kebijakan mengenai sistem lockdown yang berlaku di negara Indonesia. Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan alasan yang diambil pemerintah dalam hal kebijakan lockdown atau karantina. Hal ini, berkaitan dengan masyarakat Indonesia yang bekerja mengandalkan upah harian. Seperti contoh, pedangang kaki lima. Hal tersebut merupakan peranan pemerintah terhadap masyarakat kecil sebagai kepedulian masyrakat. Untuk itu pemerintah menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan dan selalu berjaga jarak.

Melihat masyarakat kecil, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk menambal beban kehidupan sehari-hari. Akibat pandemi covid-19 menjadikan seluruh penghasilan masyarakat menurun. Baik masyarakat berprofesi tinggi hingga rendah. Pemerintah hendaknya bersikap adil dalam hal ini, karena banyak masyarakat Indonesia yang kurang dalam hal apapun. 

Dapat dilihat dari banyak gelandangan di pinggir jalan yang bekerja untuk memenuhi pakan sehari-hari. Bantuan demi bantuan diberikan langsung ke tangan masyrakat, namun seiring berjalannya waktu terdapat pihak-pihak tertentu yang tidak memberikan amanahnya dengan benar. Banyak pihak yang curang dan kurang adil terhadap masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun