Mohon tunggu...
Ardi Winata Tobing
Ardi Winata Tobing Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk mengingat.

Prokopton.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ditipu Calo CPNS, Jadi Kita Ini Korban atau Pelaku?

28 September 2018   11:05 Diperbarui: 29 September 2018   14:58 1701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI: TRIBUN JOGJA / HASAN SAKRI GHOZALI)

Pembukaan lowongan CPNS resmi dibuka 26 September 2018 lalu. Seperti yang sudah-sudah, antusias masyarakat terstatistik sangat tinggi. BKN memprediksi, 8 juta manusia Indonesia kemungkinan akan registrasi akun di portal sscn.bkn.go.id sampai tanggal 10 Oktober nanti. Bisa jadi inilah most wanted job se-Indonesia.

Namun antusiasme tidak hanya berlaku bagi mereka yang ingin menempuh jalur seleksi normal-wajar, segelintir orang yang tergiur pakai jalan pintas untuk jadi abdi negara juga mulai bermunculan. Sedihnya, kemunculan mereka kebanyakan diberitakan dengan judul tak enak di berbagai media massa.

"Calo PNS "Makan" 19 Korban", "Sindikat Calo CPNS di Sragen Dibongkar, Tipu Korban hingga Miliaran", "Tertipu Calo CPNS Rp 230 Juta", adalah beberapa dari puluhan headline portal berita online perihal maraknya aksi tipu-tipu dengan janji cara instan jadi ASN. Bukan tanggung-tanggung, mereka yang termakan bujuk rayu calo CPNS mesti menyetor uang ratusan juta rupiah demi selembar SK pengangkatan yang diimpikan. Si calo pun melenggang kenyang karena omset bisa sampai miliaran.

Lalu muncul pertanyaan: mengapa pengguna jasa calo CPNS dikategorikan sebagai korban?

Secara terminologi, KBBI mendefinisikan korban sebagai "orang yang menjadi menderita (mati dan sebagainya) akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya". Menilik kejadian yang dialami oknum yang tertipu calo, kerugian yang mereka alami secara materi dan imateri, bisa memenuhi status sebagai korban. Namun jika melihat tujuan yang ingin mereka capai, apa yang mereka harapkan dengan menyetor uang ratusan juta, perlu dipertanyakan kembali apakah status sebagai korban masih pas?

Memang ada beberapa jalur yang bisa dipakai untuk memperoleh profesi sebagai ASN, namun kesemua jalur tersebut (idealnya) dilalui lewat proses seleksi yang bersih dan menitikberatkan pada kemampuan pribadi calon pekerja. Dan kemampuan pribadi di sini tentu tidak termasuk kesanggupan finansial untuk mempermudah/mempersingkat proses seleksi.

Seleksi CPNS (Sumber: melawinews.com)
Seleksi CPNS (Sumber: melawinews.com)
Di luar dugaan, sangat sulit untuk mencari referensi "berbeda" perihal status bagi mereka yang menggunakan jasa calo CPNS dikarenakan hampir seluruh bahan bacaan yang tersedia, baik artikel pemberitaan atau opini beberapa pihak, lebih menyoroti sanksi dan hukuman bagi para calo yang memasang tarif ratusan juta namun gagal menepati janji, sedangkan pemakai jasa lebih diposisikan sebagai korban.

Satu-satunya statement resmi yang tegas menyasar kedua pihak---calo dan pemakainya---hanyalah komentar singkat mantan MenPAN RB, Azwar Abubakar, yang meminta masyarakat segera melaporkan jika ada indikasi sogok-menyogok dalam penerimaan PNS tahun 2012 lalu.

Perlu waktu cukup lama untuk mencari pembahasan kredibel perihal status pemakai jasa calo CPNS di mata hukum. Dalam salah satu artikel pada portal konsultasi-hukum-online.com terjadi tanya jawab untuk pertanyaan anonim perihal keabsahan perjanjian antara calo CPNS dan pemakai jasanya.

Di situ dijelaskan jika perjanjian harus memenuhi unsur "Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban", sehingga perjanjian yang dibuat dengan tujuan untuk meloloskan oknum tertentu menjadi pegawai negeri otomatis batal demi hukum. Bahkan, kedua belah pihak dapat dikenakan pidana dikarenakan aksi tersebut sudah termasuk sebagai tindak penyuapan yang sanksinya diatur dalam pasal 209 dan 210 KUHP (pemberi suap) danpasal 419 (penerima suap).

Walau penulis seorang yang masih sangat awam dengan mekanisme hukum, namun keterangan di atas tentu cukup sebagai referensi untuk mempertanyakan status "korban" bagi mereka yang secara sadar menitipkan harap pada makelar jabatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun