Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Praktisi Pendidikan

Seorang Pengajar dan Penulis lepas yang lulus dari kampung Long Iram Kabupaten Kutai Barat. Gamers, Pendidikan, Sepakbola, Sastra, dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Memahami Sepak Terjang Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

30 Agustus 2025   08:00 Diperbarui: 29 Agustus 2025   09:57 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(https://domainhukum.com/2025/08/17/mantan-ketua-dpr-setya-novanto-bebas-dari-penjara)

Ironi Kepolisian: Tembok Besi yang Menghalangi Komunikasi antara Rakyat dengan Pejabat

Samarinda 29 Agustus 2025 -- Setya Novanto, yang akrab disapa 'Setnov', menjadi salah satu tokoh politik paling kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) bukan hanya mencoreng reputasinya sebagai politisi senior, tetapi juga menandai titik balik dalam upaya penegakan hukum terhadap elit politik. Berikut ulasan mendalam mengenai perjalanan kasus ini, dari dugaan hingga pembebasan bersyarat.

Awal Terbongkarnya Skandal e-KTP

Korupsi proyek e-KTP melibatkan pengadaan kartu identitas elektronik pada periode 2011--2012 dengan total anggaran sekitar Rp 5,9 triliun, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekurangnya Rp 2,3 triliun. Sejak awal, bentuk pemotongan anggaran serta prosedur tender yang tercemar telah menjadi sorotan.

Peran Setya Novanto dalam Drama Politik dan Hukum

  • Pada 17 Juli 2017, KPK resmi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga berperan dalam membahas dan menggolkan anggaran proyek tersebut melalui jaringan yang melibatkan anggota DPR dan pihak pengusaha.
  • Segera setelah itu, pada 29 September 2017, Novanto memenangkan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya. Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 10 November 2017.
  • Tragedi yang disebut "tabrak tiang listrik" pada November 2017 menjadi simbol drama unik---Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik, yang kemudian disorot sebagai upaya menghindar dari panggilan penyidik KPK. Setelah itu, KPK menjemput Novanto dari rumah sakit dan akhirnya menahannya.

Persidangan dan Pembelaan

Proses hukum dimulai dengan persidangan pada 13 Desember 2017. Saat ditanya oleh hakim, Novanto sempat tidak menjawab atas alasan kesehatan, meskipun dokter menyatakan dirinya cukup sehat.

Selama persidangan, Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator dan bahkan mengembalikan dana Rp 5 miliar ke KPK. Ia juga menyebut nama beberapa pejabat sebagai penerima aliran dana, meski tak terbukti dalam dakwaan resmi.

Vonis dan Sanksi

Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Setya Novanto terbukti secara sah melakukan korupsi. Vonis yang dijatuhkan antara lain:

  • Penjara selama 15 tahun
  • Denda Rp 500 juta (subsider 3 bulan kurungan)
  • Uang pengganti USD 7,3 juta (dikurangi Rp 5 miliar yang telah disetorkan ke KPK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun