Mohon tunggu...
Ardiansyah Maulana
Ardiansyah Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

21 Agustus 2023   22:04 Diperbarui: 21 Agustus 2023   23:00 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 tahun 2016 yang dimaksud dengan air limbah rumah tangga atau air limbah domestik adalah air limbah yang merupakan hasil dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.

berikut adalah langkah-langkah implementasi peraturan pemerintah mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungai:

Penyuluhan dan Edukasi: Pemerintah perlu mengadakan program penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk pembuangan limbah rumah tangga ke sungai serta pentingnya menjaga lingkungan. Hal ini bisa dilakukan melalui kampanye, workshop, seminar, dan materi edukatif.

Pengaturan Zonasi: Identifikasi zona-zona di sepanjang sungai yang rentan terhadap pembuangan limbah. Tentukan daerah-daerah tertentu yang dianggap sensitif terhadap polusi limbah dan atur larangan pembuangan di zona-zona tersebut.

Pengawasan Ketat: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembuangan limbah rumah tangga di sungai. Ini bisa melibatkan petugas pengawas lingkungan atau pihak berwenang yang bertugas untuk memastikan aturan tidak dilanggar.

Sanksi dan Hukuman: Tetapkan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar peraturan pembuangan limbah. Sanksi bisa berupa denda, teguran tertulis, atau bahkan tindakan hukum lebih lanjut, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Infrastruktur Pengelolaan Limbah: Membangun fasilitas pengolahan limbah rumah tangga yang efektif dan aman, seperti temp

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun