Mohon tunggu...
Ardi Adrianto
Ardi Adrianto Mohon Tunggu... -

fanatik dengan sepeda dan tertarik dengan isu pembangunan nasional. mari diskusi!

Selanjutnya

Tutup

Money

Perjalanan Panjang RUU Migas: Kapan Indonesia Akan Bebas dari Penjajahan Migas?

19 Oktober 2016   17:28 Diperbarui: 19 Oktober 2016   17:39 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam periode kabinet Kerja dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, sudah empat kali nama berubah dibalik tahta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari Oktober 2014 sampai 2016. Dari Sudirman Said hingga Menteri Ignasius Jonan, yang baru tiga hari ini telah diangkat ditemani oleh Archandra Tahar sebagai Wakil Menteri.

Akan tetapi ada satu hal yang tidak berubah dari gejolaknya perpindahan kekuasaan energi di Indonesia – tidak adanya kepastian dalam penuntasan RUU Migas Nomor 22 tahun 2001.

Ganti Menteri, RUU Migas Tetap Mandek

Tiap pergantian tahun, RUU Migas kerap dijadikan prioritas dalam agenda Kementerian ESDM tapi akhirnya selalu tertunda. Coba, apabila disimak dari beberapa tahun silam, RUU Migas sekedar menjadi kepentingan yang terabaikan, seakan lupa pentingnya finalisasi RUU Migas demi masa depan industri migas di Indonesia

Perjalanan panjang rancangan UU Migas ini dimulai dari era Presiden Habibie, pertama kali di ajukan oleh Menteri Pertambangan, akan tetapi ditolak oleh Rizal Ramli selaku penasehat ekonomi DPR RI. Di era Presiden Gus Dur, RUU juga kurang diprioritaskan akibat penolakan dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Pada akhirnya, RUU Migas selesai pada tahun 2001 dalam masa jabat Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dari tahun 2001 hingga kini, revisi UU menjadi langganan topik pembahasan tetapi tidak kunjung menemui titik terangnya.

RUU Migas Terlalu Memihak ke Investor Asing

Kondisi RUU Migas kini terlalu liberal dan memihak kepada pihak asing. Ibaratnya, sumber daya alam Indonesia yang begitu kaya, lebih mudah diperoleh dan dikuasai oleh pihak asing dibandingkan dengan perusahaan nasional. Kasus Freeport adalah contoh mutlak kekuasaan pihak asing terhadap sumber minyak dan gas Indonesia.

Dibalik perjalanan panjang rancangan ulang UU Migas ini, terdapat agenda nasional yang penting dan mendesak. Dari tahun dibentuknya RUU Migas, undang-undang ini  bersifat pro-asing – banyaknya pihak-pihak berkepentingan yang untung dari kondisi RUU Migas yang sekarang, maka berusaha memperlambat revisi RUU Migas. Sudah saatnya tahun 2016 menjadi tahun rampungnya RUU Migas, setelah beberapa kali tertunda  karena arus politik yang tidak menentu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun